Pencairan Kenaikan Gaji ASN/PNS, dan Pensiunan Tahun 2025
Contents [Show Up]
Pencairan Kenaikan Gaji ASN/PNS, dan Pensiunan Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN/PNS, TNI, POLRI, Pensiunan tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Nominal gaji pokok dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berbeda untuk setiap golongan, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I dan II: Naik 8% (ASN pelaksana dan staf)
Golongan III: Naik 10% (staf senior, pejabat fungsional pertama)
Golongan IV: Naik 12% (pejabat eselon dan fungsional senior)
https://www.youtube.com/watch?v=5J8_54ZSDqA
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan pegawai negeri, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara di seluruh Indonesia.
Pencairan kenaikan gaji bagi ASN/PNS dan pensiunan selalu menjadi topik yang ditunggu setiap tahun, terutama menjelang akhir periode anggaran. Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan yang dirancang untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan lebih optimal. Pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Gaji ASN/PNS 2025 tidak hanya fokus pada peningkatan nominal, tetapi juga mengutamakan ketepatan waktu pencairan agar hak para pegawai dan pensiunan terpenuhi tanpa hambatan.
Pada tahun 2025, mekanisme pencairan kenaikan gaji diarahkan agar lebih transparan dan akurat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh instansi pusat maupun daerah wajib menyesuaikan dokumen anggaran sebelum proses pencairan dilakukan. Setiap perubahan gaji, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan melekat, telah diatur agar tidak menimbulkan perbedaan data antara instansi pengusul dan badan keuangan. Dengan begitu, ASN/PNS diharapkan menerima besaran gaji baru sesuai ketentuan Gaji ASN/PNS 2025 tanpa risiko penundaan administrasi.
Selain pegawai aktif, para pensiunan juga menjadi prioritas dalam kebijakan kenaikan gaji tahun ini. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian terhadap besaran pensiun dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji pegawai aktif. Proses ini difokuskan pada keselarasan antara data Taspen dan instansi terkait agar manfaat pensiun yang diterima terus relevan dengan kebutuhan hidup terkini. Kenaikan ini diharapkan membantu pensiunan menjaga stabilitas ekonomi di tengah perubahan biaya hidup, termasuk kebutuhan kesehatan yang semakin meningkat.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, seluruh ASN/PNS diminta aktif memeriksa data kepegawaian melalui aplikasi resmi instansi masing-masing. Setiap kesalahan informasi, seperti pangkat, masa kerja golongan, dan data keluarga, dapat memengaruhi jumlah gaji yang diterima. Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data sejak awal tahun agar pencairan kenaikan Gaji ASN/PNS 2025 tersalurkan tepat sasaran. Instansi juga diwajibkan memantau proses verifikasi berlapis guna mencegah kekeliruan dalam penetapan nominal.
Kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 tidak hanya membawa perubahan finansial, tetapi juga dorongan bagi ASN/PNS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berharap, dengan peningkatan kesejahteraan, semangat kerja dan profesionalisme aparatur negara semakin kuat. Pada saat yang sama, pencairan kenaikan pensiun memberikan rasa aman bagi para purna tugas yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Dengan mekanisme yang semakin rapi dan sistem yang diperbarui, proses pencairan tahun ini diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan tanpa kendala berarti.
Berikut penambahan data spesifik Gaji ASN/PNS 2025 per golongan, serta gaji TNI, Polri, dan pensiunan. Karena data resmi sangat terbatas terutama untuk TNI/Polri per golongan “PNS”, beberapa angka menggunakan rentang umum (“pangkat / golongan kedinasan”), sedangkan untuk pensiunan PNS mengacu pada PP dan laporan terkini.
#Taspen #PensiunanASN #PensiunanTNI #PensiunanPOLRI #RapelPensiun #CairNovember2025 #GajiPensiun #KenaikanGajiPensiun #Usia65Tahun #Kemenkeu #MenkeuPurbaya #PerpresBaru #BeritaPensiunan #GajiPNS2025 #ASN2025 #TNI #POLRI #BeritaTerkini #Pensiunan2025 #FaktaResmi
#Pensiunan #RapelGajiPensiunan #KenaikanGajiPNS #PTPosIndonesia #Taspen #GajiPensiunan2025 #BeritaPensiunan #PensiunanFullSenyum #KabarGembiraPensiunan #GajiNaik2025 #PencairanRapel #ASN #BeritaASN #PNS2025#menterikeuangan
#pensiunanpns
#kenaikangaji
#purbaya
Nominal Gaji ASN / PNS 2025 per Golongan
(dari referensi media), berikut kisaran gaji pokok (Gaji ASN/PNS 2025) per golongan:
Golongan PNS Kisaran Gaji Pokok (Rp)
I
Ia Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Money Kompas
+2
Kompas TV
+2
Ib Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Money Kompas
+1
Ic Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Kompas TV
+1
Id Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Money Kompas
+1
II
IIa Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Money Kompas
+1
IIb Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Kabar 24
IIc Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Money Kompas
IId Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Kabar 24
+1
III
IIIa Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Kabar 24
+1
IIIb Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Money Kompas
IIIc Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Kabar 24
IIId Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Money Kompas
IV
IVa Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Money Kompas
IVb Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Kabar 24
IVc Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Money Kompas
IVd Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Derana NTT
IVe Rp 3.877.700 – Rp 6.373.200
Derana NTT
+1
Gaji TNI & Polri Pokok 2025
Berikut rentang gaji pokok per pangkat / jenjang:
TNI:
Tamtama (Prajurit Dua – Kopral Kepala): Rp 1.775.000 – Rp 3.197.700
Bintara (Sersan – Pelda): Rp 2.272.100 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama (Letnan Dua – Kapten): Rp 2.954.200 – Rp 5.163.100
Perwira Menengah (Mayor – Kolonel): Rp 3.240.200 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi (Brigadir Jenderal – Jenderal): Rp 3.553.800 – Rp 6.405.500
Polri:
Tamtama (Bharada – Abrippol): Rp 1.775.000 – Rp 3.197.700
Bintara (Bripda – Aiptu): Rp 2.272.100 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama (Ipda – AKP): Rp 2.954.200 – Rp 5.163.100
Perwira Menengah (Kompol – Kombes): Rp 3.240.200 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi (Brigjen – Jenderal Polisi): Rp 3.553.800 – Rp 6.405.500
Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Golongan Pensiunan PNS Kisaran Pensiun Pokok (Rp)
I
Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Money Kompas
+1
Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
OCBC
Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Pikiran Rakyat Tasikmalaya
Id Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
detikcom
II
IIa Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Pikiran Rakyat Tasikmalaya
IIb Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Prokalteng
IIc Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
OCBC
IId Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
detikcom
III
IIIa Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
detikfinance
IIIB Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Money Kompas
IIIc Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
OCBC
IIId Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Kompas
IV
IVa Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Pikiran Rakyat Tasikmalaya
IVb Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Prokalteng
IVc Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
detikcom
IVd Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
suara.com
IVe Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Catatan Penting
Gaji pokok PNS di atas belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, atau tunjangan keluarga.
Derana NTT
Gaji TNI dan Polri yang diuraikan adalah pokok berdasarkan pangkat / jenjang, belum termasuk tunjangan khusus (misalnya, tunjangan penugasan, berisiko, jabatan, dsb.).
Pensiunan PNS: nominal pensiun pokok sangat bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja ketika masih aktif. Selain pokok pensiun, pensiunan juga bisa mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga dan pangan.
suara.com
Karena regulasi bisa berubah dan media mencatat estimasi serta rentang, angka-angka ini perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi pemerintah (misalnya situs BKN, Kemenkeu, atau PT Taspen) jika digunakan untuk keperluan sangat formal seperti laporan resmi atau pengajuan anggaran.
