Materi Fikih Pinjam Meminjam Lengkap
Sadar atau tidak manusia selalu hidup saling berinteraksi, saling tolong-menolong dan bekerjasama untuk mencukupi kebutuhannya. Dalam berinteraksi dengan masyarakat seringkali terbentur dengan kemampuan dan kemauan yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dalam hidupnya. Oleh karena itu, bila sewaktu-waktu muncul kebutuhan mendesak dan sangat terpaksa, seseorang harus berhutang pada orang lain baik berupa barang maupun uang, dengan cara memberikan pertolongan pinjaman yang mempunyai nilai kebaikan dan berpahala disisi Allah SWT.
Sebagimana firman-nya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 245:
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.
STANDAR KOMPETENSI
Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam
KOMPETENSI DASAR
Mengenal tata cara pinjam meminjam
PENGERTIAN PINJAM MEMINJAM
Pinjam meminjam secara bahasa dari kata ‘Ariyah.
Makna ‘Ariyah adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain tanpa ada imbalan untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak dan mengembalikan kepada pemiliknya.
Esensi yang dapat di ambil dari pengertian pinjam meminjam adalah bertujuan untuk tolong menolong di antara sesama manusia. Dalam hal pinjam meminjam adalah tolong menolong melalui dan dengan cara meminjamkan suatu benda yang halal untuk diambil manfaatnya.
HUKUM PINJAM MEMINJAM
Hukum asal pinjam meminjam adalah sunnah, tetapi bisa berubah menjadi wajib atau haram.
Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan.
Haram: apabila meminjamkan barang untuk kemaksiatan.
FIRMAN ALLAH SWT
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan .…
(Q.S. al-Maaidah/5: 2)
RUKUN PINJAM MEMINJAM
Orang yang meminjamkan/pemilik barang (mu’ir).
Orang yang meminjam (musta’ir).
Barang yang dipinjam (musta’ar).
Lafal pinjam meminjam (ijab qabul).
SYARAT PINJAM MEMINJAM
a. Syarat bagi orang yang meminjami
Berakal
Baligh
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya
b. Syarat Bagi Orang yang meminjam
Berakal
Baligh
Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
Tidak mahjur „alaih karena boros atau pailit.
c. Syarat Barang yang dipinjam
Ada manfaatnya
Tidak mudah rusak
Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya
KEWAJIBAN PEMINJAM BARANG
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya.
4) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
Beberapa Ketentuan Penting dalam Pinjam Meminjam.
Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
b. Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
c. Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak.
d. Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
e. Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
f. Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
g. Pasal 1744:
Barang siapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alas an untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lama atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Pasal 1745
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaanya sendiri diselamatkannya, maka peminjam bertanggungjawab atas musnahnya barang itu.
Pasal 1746
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1747
Jika barang itu jadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
Pasal 1748
Pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Pasal 1749
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam suatu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggungjawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman
Hikmah dan Fadhilah (‘Ariyah) Pinjam Meminjam
Hikmah dan fadhilah yang dapat diambil bagi orang yang menjalankan „ariyah antara lain sebagai berikut:
1. Dilapangkan rizkinya
Allah telah berjanji dalam Surat Al-Baqarah Ayat 245 akan
melapangkan rizqi bagi hambanya yang meminjami saudaranya dengan
pinjaman yang baik, berikut ini ayatnya;
“Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Kandungan isi pokok atau fokus ayat tersebut bermakna tentang anjuran Allah SWT. kepada hambaNya untuk meminjami pinjaman yang baik kepada-Nya, karena pada dasarnya harta yang dimiliki manusia itu hanyalah titipan Allah SWT semata yang diberikan untuk kemaslahatan orang banyak bukan untuk dirinya sendiri semata, maka dari itu Allah SWT menjanjikan ganjaran atau pahala yang banyak bagi orang yang menjadikan sebagian hartanya untuk dipinjamkan kepada Allah SWT dalam bentuk bersedekah kepada orang fakir dan miskin, ganjaran atau pahala tersebut adalah dilipatgandakan pinjaman tersebut.
2. Meningkatkan ketaqwaan
firmankan Allah SWTdalam surat al-Ma‟idah (5) ayat 2:
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. al-Maidah: 2)
3. Diampuni dosa dan dimasukkan kedalam surga
Dalam surat surat al-Maidah ayat 12 diterangkan bahwa bagi orang yang mau membantu mereka yang membutuhkan dan memberikan pinjaman, maka Allah akan mengampuni dosanya dan dimasukkan kedalam surgaNya, berikut ini adalah ayatnya :
Artinya
Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik. Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungaisungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus. (al-Midah (5):12)
4. Mempererat tali silaturrahmi
Dengan pinjam meminjam („ariyah) dapat mempererat hubungan silaturrahim dengan siapa saja, sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian antar manusia seperti yang difirmankan Allah dalam surat an-Nisa‟ ayat 1:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(QS. An-Nisa ; 1 )
Referensi:
https://www.bacaanmadani.com/2017/12/ketentuan-pinjam-meminjam-dalam-islam.html
https://islamiwiki.blogspot.com/2014/06/pinjam-meminjam-yang-sesuai-aturan-islam.html
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Undang-Undang RI
NO. 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT, Cet. V, (Bandung: Citra Umbara, 2011), hal. 460