16 Adab Bergaul Pria Dan Wanita Non Muhrim Menuju Ridha Alloh SWT

16 Adab Bergaul Pria Dan Wanita Non Muhrim Menuju Ridha Alloh SWT
Dari hari ke hari, masyarakat Islam di Indonesia khususnya dan dunia umumnya semakin  menuju ke arah moderenisasi. Dalam menjalankan kehidupan ini, masyarakat seringkali terlibat kearah kemaksiatan tanpa mereka sadari. Bergaul, berinteraksi, berhubungan, berkomunikasi verbal, berkomunikasi melalui tulisan ataupun verbal dan tulisan sekaligus, terhadap lawan jenis (non-mahram) itu merupakan bahaya yang besar dan nyata bagi agama dan kehormatan seorang lelaki, dan perempuan jika tidak dibarengi dengan aturan-aturan/hukum-hukum yang membuatnya aman dari fitnah dan dosa serta jika dilakukan dengan sering dan terus-menerus, akan menjadikan seorang muslim/muslimah terkubur dalam dosa dan maksiat yang akan menjerumuskan pada kehancuran dunia dan akherat. "Na'udzubillah mindzaalik"
16 Adab Bergaul Pria Dan Wanita Non Muhrim Menuju Ridha Alloh SWT
Dalam Islam pergaulan antara laki-laki dan wanita sebagai satu hal yang amat penting. Tetapi bagaimanapun juga, Islam telah menetapkan hukum secara  umum  mengenai  masalah  ini, interaksi antara laki-laki dan wanita memiliki cara khusus yang harus dipatuhi. Sebagaimana kita ketahui, berinteraksi dengan lawan jenis tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena Allah sendiri telah mengaturnya dalam Al Quran dan diperjelas kembali melalui Hadits. Berikut ini adalah beberapa adab bergaul dengan lawan jenis yang perlu diketahui:

1. Menutup aurat
Bagi Wanita haruslah  berpegang  teguh  dengan  hukum-hukum  syara  yang  berkaitan dengan pakaian, percakapan dan pandang memandang antara laki-laki dan wanita. Mereka yang hadir haruslah menutup aurat dengan sempurna. Wanita tidak boleh menampakkan tubuhnya walau sedikit pun kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian  yang  mereka  pakai  juga  haruslah  tidak  tipis,  tidak  ketat  sehingga menampakkan bentuk tubuh mereka. Tidak bertabarruj

Bagi seorang wanita yang ingin melakukan komunikasi dengan pria yang bukan mahramnya, maka hendaknya ia selalu menjaga auratnya tetap tertutup. Jangan sampai menggunakan pakaian yang menarik perhatian hingga menimbulkan bisikan setan apalagi terjerumus ke dalam syahwat. Sebagaimana Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

2. Dilarang berkholwat (berduaan)
Tidak ada larangan untuk bergaul dengan lawan jenis, namun membutuhkan lebih banyak kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melakukannya. Hal ini demi mencegah terjadinya fitnah apalagi terjerumusnya keduanya dalam dosa besar. Salah satu adab yang perlu dipatuhi adalah tidak berduaan. Ketika keduanya hanya berduaan, maka setan akan sangat mudah untuk menggoda dan membisikkan berbagai macam godaan dosa yang terlihat indah. Bahkan meskipun seorang yang alim, hendaknya tetap menghindari kontak seperti ini.
Dari Umar bin Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya, maka dia adalah seorang mukmin.” (HR. Ahmad)

3. Menundukkan pandangan Dan Menjaga Pandangan Mata
Baik laki-laki maupun wanita, sebaiknya ketika melakukan komunikasi saling menundukkan pandangan. Hal ini dikarenakan dalam pandangan terdapat godaan untuk melakukan zina dengan diperlihatkannya keindahan dan kenikmatan yang sebenarnya menjebak.
Tidak diperkenankan melihat lawan jenis secara berlebihan, awal dari nafsu atau syahwat adalah dari pandangan mata, maka pandangan mata harus senantiasa dijaga agar terhindar dari tipu daya syetan. hukum wanita tidak berhijab juga perlu diperhatikan untuk menutup peluang kemaksiatan melalui pandangan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
“Janganlah engkau iringkan satu pandangan kepada wanita yang bukan mahram dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu halal bagimu, tetapi tidak yang kedua!“. (HR Abu Daud)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 
“Telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Tidak menyentuh
Interaksi antara lawan jenis diperbolehkan dalam Islam, selama masih dalam batas yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dilarang bersentuhan. Hal ini sesuai dengan apa yang diucapkan Rasulullah dahulu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Tidak berhias diri/bersolek
Dalam Islam, seorang wanita hanya diperbolehkan untuk berdandan di hadapan suaminya saja. Begitu pula ketika bergaul dengan lawan jenis. Wanita yang dengan sengaja berdandan bahkan menggunakan wewangian untuk memikat laki-laki merupakan wanita yang sangat rendah dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

6. Menjaga batas intensitas komunikasi
Ingatlah bahwa bergaul dengan lawan jenis memiliki banyak resiko, terutama fitnah dan zina. Maka dari itu, jagalah agar tidak terlalu sering melakukan komunikasi dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang membuat kita terjerumus dalam dosa. Terlalu berlebihan dalam berkomunikasi dapat menyebabkan kesalahpahaman hingga menimbulkan fitnah.
Rasulullah pernah memberikan peringatan pada kita semua,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no.7122)

7. Tidak bercampur baur harus ada satir/pembatas
Adab dalam bergaul dengan lawan jenis yang lain adalah tidak bercampur baur. Hendaknya kita memisahkan diri dari lawan jenis ketika melakukan komunikasi. Sebagaimana yang dilakukan para sahabat ketika bertanya pada istri-istri Rasulullah.
Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

8. Bertutur Kata Sopan
Dalam berbicara dengan lawan jenis, harus menggunakan tata krama dan tutur kata yang sopan, jangan sampai menyakiti, berbicara kotor, atau mengeluarkan kalimat yang lemah lembut sehingga memancing syahwat. Ucapkan segala sesuatu seperlunya, sesuatu yang bermanfaat, Allah berfirman :
“hai para istri Nabi, kamu sekalia tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf”. (QS Ahzab : 32)

9. Menjaga Rahasia Rumah Tangga/Pribadi
Menceritakan aib istri pada teman wanita sungguh bukanlah perbuatan orang beriman, bahkan itu adalah seburuk buruknya kedudukan seorang suami di pada hari kiamat kelak. Rasulullah bersabda
“sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut”. (HR Muslim)

10. Tidak Ber selfie/mengambil gambar (foto) bersama
Secara etika, baik etika umum ataupun dalam syariat islam, foto berdua antara lawan jenis yang bukan mahram apalagi dengan pose yang akrab tidak diperkenankan, jika telah memiliki pasangan dapat menimbulkan kesalah pahaman, hal ini terkadang dilihat sebagai sesuatu yang sepele tetapi kemungkinan dapat menyebabkan kecemburuan, prasangka buruk, hingga keretakan rumah tangga. Orang mukmin wajib menjaga diri dari hal tersebut meskipun tidak bermaksud apa apa, segala sesuatu yang tidak sesuai syariat tetap wajib dihindari.

11. Mendapat Ijin Dari Istri/Suami/Pasangan
Hal ini khusus bagi yang sudah mempunyai pasangan (istri), sebaiknya istri mengetahui siapa saja teman terdekat suami dan dalam hubungan apa mereka bekerja sama, hal ini untuk mencegah adanya kesalah pahaman dan fitnah.

12. Menjaga kemaluan
Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yamng terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya.
Sudah selayaknya sebagai seorang muslim-muslimah baik remaja atau dewasa, kita mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk mematuhi adab-adab bergaul dengan lawan jenis tersebut. Semoga Allah memudahkan usaha kita. Amin.

13. Menjaga Harga Diri
Menjaga harga diri dengan cara tidak berbicara, berbuat dengan hal yang merendahkan harga diri kita, misalnya dengan meminta-minta, berkata kotor jorok, tabu. Menjaga harga diri dapat kita lakukan dengan cara;
1. Hargai Orang lain maka Anda akan dihargai
2. Jangan membandingkan diri dengan orang lain
3. Jangan meminta-minta
4. Jangan suka berkata kotor/jorok, tabu
5. Jangan suka mencari kesalahan orang lain
6. Memakai pakaian rapi dan sopan
7. Fokuslah pada tujuan pertama bertemu teman
8. Jangan menyalahkan orang lain
9. Perluas wawasan  dan terus belajar
10. Banyak kerja jangan banyak bicara
11. Berkatalah yang baik baik atau lebih baik diam

14. Dalam perkataan laki-laki dan perempuan hendaklah jangan mengandung unsur rayuan dan rangsangan biologis. Percakapan mereka juga mestilah  berlaku  seperti  biasa,  tidak  dimanja-manja  dan  dilunak-lunakkan.

15. Bergaul karena kebutuhan, misalnya kebutuhan jual beli, masalah kehakiman, kejaksaan, Kesaksian hakim/sejenisnya, menghormati tamu, bergaul dalam kendaraan umum karena keperluan, Boleh bergaul karena tujuan berjihad fi sabilillah, Dalam keadaan sakit/berobat Dalam Pengobatan karena adakalanya    manusia  berhadapan  dengan keadaan  darurat,  dimana kehidupan seseorang sedang dalam kondisi tidak normal. Pada saat ini hukum tidak  dapat  diterapkan  sebagaimana  dalam  kondisi  normal,  kondisi  darurat membolehkan keringinan-keringanan yang berkaitan dengan kondisi itu.

16. Mematuhi adab wanita Muslimah, yaitu;
- Jika engkau hendak berbicara,maka jauhilah sifat merasa kagum dengan diri sendiri, sok fasih dan terlalu memaksakan diri dalam bertutur kata.
- Jauhilah dari terlalu banyak tertawa,terlalu banyak berbicara dan berceloteh.
- Jangan suka mengolok-olok terhadap cara berbicara orang lain,seperti orang yang terbata-bata dalam berbicara atau seseorang yang kesulitan berbicara.
- Wanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat.
- Menghindari berjabat tangan atau berpelukan dan berciuman kepada orang yang tidak halal dengannya.

Daftar Pustaka
Abd Halim M.A, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Ciputat Press 2005 Cet Ke-1

Ahmad Rofiq MA, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada  2003 Cet Ke-6

Ibnul Jauzi, Bertutur Tentang Cinta Dan Syahwat, Jakarta: Darul Haq 2005 Cet- 1

Muhammad Fu’ad Abdul Baqi Mutiara Sahih Bukhari Muslim, Surabaya: PT Bina Ilmu 2007 Cet Ke-3

Warkum Sumitro,Perkembangan  Hukum Islam Di Tengah Kehidupan Sosial Politik Di Indonesia, Jakarta: Bayumedia Publishing 2005 Cet Ke-1

Zainuddin Ali, Hukum  Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2006 Cet Ke-4
Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top