PROGRAM LAYANAN KHUSUS "TRANSPORTASI SEKOLAH" UNTUK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PESANTREN

PROGRAM LAYANAN KHUSUS "TRANSPORTASI SEKOLAH" UNTUK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PESANTREN 
Bermula dari adanya laporan kan keluhan dari warga sekolah/pesantren tentang sulitnya akses dan transportasi ke sekolah karena kemacetan dan keamanan siswa, maka sangat perlu sebuah lembaga/instansi mempunyai layanan khusus tentang transportasi sekolah. Masalah keamanan, kemacetan adalah masalah yang sangat mendasar dibidang transportasi termasuk dunia pendidikan. Banyaknya kasus penculikan anak sekolah, menjadi hal yang sangat menakutkan bagi khususnya orang Tua siswa. Karenanya layanan khusus transportasi sekolah/pesantren harus diadakan dan ditingkatkan.
PROGRAM LAYANAN KHUSUS "TRANSPORTASI SEKOLAH" UNTUK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PESANTREN
Berikut contoh Program Layanan Khusus transportasi sekolah/pesantren

Hal ini sejalan dengan amanat yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pada pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

LAYANAN KHUSUS TRANSPORTASI SEKOLAH 
Manajemen layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani maupun rohani peserta didik.
Peningkatan layanan khusus kepada siswa hendaknya sekolah melengkapi dengan berbagai layanan misalnya (1) Layanan Bimbingan dan Konseling, (2) Layanan Perpustakaan, (3) Layanan Kantin/Kafetaria (4) Layanan Kesehatan, (5) Layanan Transportasi Sekolah, (6) Layanan Asrama. (7) Layanan Transportasi, (8) Layanan Keamanan Dan Parkiran
Pelaksanaan Layanan Khusus mengacu pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS silahkan download 

A. Pengertian Transportasi Sekolah
Transportasi merupakan fenomena terkait perpindahan, perjalanan serta pergerakan orang dan barang. Pengelolaan transportasi yang efektif hanya dapat terwujud dengan dukungan kapasitas teknis, organisasi, pembiayaan yang memadai, serta kepemimpinan dan komitmen politik. Sistem transportasi sekolah yang handal seharusnya bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan, efisiensi, keadilan serta pelestarian lingkungan. Karena itu diperlukan upaya dan riset yang dapat menunjang terwujudnya sistem transportasi yang handal tersebut.

Transportasi adalah alat perpindahan, perjalanan, yang dikhususkan untuk mengangkut seluruh siswa/santri/stakeholder, barang/benda dalam memudahkan perjalanan menuju tempat yang dituju/diinginkan.
Transportasi sekolah dapat diartikan sebagai bentuk kegiatan angkutan untuk personil sekolah (siswa dan staf sekolah) baik ke dan dari sekolah. Atau lebih banyak dikenal dengan istilah kegiatan antar jemput bagi personil sekolah.

Penyelenggara transportasi sekolah adalah sekolah itu sendiri atau pihak swasta yang bekerja sama dengan sekolah tersebut. Layanan transportasi ini biasa disebut dengan layanan antar jemput siswa karena transportasi ini selalu menjemput dan mengantar siswa mulai dari rumah ke sekolah sampai siswa tersebut pulang ke rumahnya.
Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan, sebagian besar para pelajar menggunakan angkutan umum sebagai media transportasi mereka ke sekolah, namun tidak sedikit siswa yang menggunakan kendaraan pribadi atau fasilitas antar-jemput baik dari orang tua maupun jasa travel sebagai media transportasi ke sekolah. Hal yang sering kali tidak dapat dihindari oleh semua lapisan masyarakat, khususnya siswa-siswa yang berhubungan dengan transportasi adalah kemacetan lalu lintas.

Kemacetan lalu lintas merupakan masalah transportasi yang dialami hampir semua kota besar di dunia. Secara umum hal tersebut disebabkan oleh bersamaannya semua lapisan masyarakat untuk berangkat maupun pulang beraktivitas dalam jam yang bersamaan. Hal yang paling fatal adalah banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh seorang pengguna saja, padahal kendaraan pribadi tersebut dapat digunakan oleh dua orang atau bahkan lebih.

Kemacetan lalu lintas merupakan masalah transportasi yang dialami hampir semua kota besar di dunia. Oleh karena itu pemerintah setempat telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi kemacetan, salah satunya adalah kebijakan Kawasan Pembatasan Penumpang (KPP).
Tuntutan sekolah yang mengharuskan siswa datang tepat waktu di sekolah dan memberikan sanksi kepada siswa yang telat mengharuskan siswa untuk berangkat lebih awal guna datang tepat waktu ke sekolah. Dengan terbatasnya transportasi umum, siswa harus berdesak-desakan dengan orang/karyawan yang harus berangkat ke tempat kerja masing-masing atau bahkan harus berebut naik transportasi umum tersebut agar tidak datang terlambat.

Untuk itu pihak sekolah harusnya memikirkan solusi bagi para siswa-siswinya agar dapat datang tepat waktu ke sekolah. Salah satunya sekolah dapat menyadiakan transportasi sekolah,,tentunya dengan kerjasama antar pihak sekolah dan pemerintah.
Namanya saja transportasi sekolah, jadi yang dapat menggunakannya adalah para siswa-siswi atau bahkan para guru yang akan berangkat atau pulang ke dan dari sekolah. Sehingga transportasi sekolah adalah sebuah sarana transportasi yang diperuntukkan untuk memenuhi atau mempermudah akses para siswa dan guru ke dan dari sekolah agar tidak datang dan terlambat samapai ke sekolah dan rumah dengan jalur yang telah ditentukan oleh pemerintah (jalur dapat dilihat di mana saja alamat siswa-siswa dan guru)

B. Masalah dan Kebutuhan Transportasi di Sekolah
Masalah-masalah yang dihadapi layanan transportasi sekolah menurut Kusmintardjo (1993:60), menekankan pada empat kriteria, yaitu:
1) Keamanan (Security) merupakan hal yang paling penting untuk diutamakan dalam transportasi sekolah;
2) Ekonomi (Economy) yaitu latar belakang kehidupan siswa yang berbedabeda mengharuskan kepala sekolah dan pemerintah untuk menentukan kriteria ekonomi yang dapat dijangkau semua pihak;
3) Kecukupan (Adequacy) pelayanan bus sekolah harus cukup bila dihubungkan dengan perbandingan siswa-siswa yang akan diangkut, bagaimnana kualitas transportasi yang disediakan, dan apakah tempat duduk yang disediakan cukup untuk siswa-siswa yang akan dibawa;
4) Efesiensi (Efeciency) merupakan salah satu kriteria lain yang semestinya diterapkan dalam mengevaluasi transportasi sekolah.
5) Minimnya anggaran dalam memenuhi kebutuhan transportasi sekolah.
Dengan anggaran yang minim sulit bagi sekolah untuk mewujudkan adanya tranportasi sekolah yang diharapkan karena kendala tersebut menjadi dasar untuk merealisasikan adanya tranportasi sekolah. Meskipun ada anggaran, namun anggaran tersebut tidak diprioritaskan untuk transportasi sekolah saja malainkan masih banyak kebutuhan-kebutuhan yang lain yang membutuhkan anggaran.

6) Kurangnya armada transportasi sekolah.
Penambahan armada dan trayek itu juga sebagai langkah optimalisasi transportasi sekolah karena sebagian besar para pelajar masih menggunakan angkutan umum sebagai media transportasi mereka ke sekolah. Untuk itu, sekolah menilai keberadaan tranportasi sekolah cukup membantu para pelajar. Dengan adanya rencana penambahan tranportasi sekolah maka diharapkan banyaknya pelajar yang dapat menikmati layanan tranportasi sekolah tersebut namun kenyataannya, tidak sedikit pelajar yang tidak terangkut akibat minimnya jumlah armada tranportasi sekolah.

7) Kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan khususnya mengenai transportasi sekolah.
Secara prinsip program layanan tranportasi sekolah sangat baik karena untuk menunjang kesejahteraan peserta didik, namun karena mahalnya biaya pengoprasian layanan tersebut dapat menambah beban masyarakat yang harus menanggung biaya transportasi putra-putrinya untuk pergi-pulang sekolah. Sehingga masih kurang berminatnya antusias masyarakat dalam meningkatkan kualitas sekolah khususnya mengenai layanan transportasi sekolah.

8) Belum meratanya layanan transportasi sekolah disetiap sekolah.
Pengoperasian transportasi sekolah itu sebagai salah satu bentuk pelayanan yang diberikan sekolah kepada siswa dalam wujud alat transportasi antar-jemput bagi peserta didik menuju sekolah maupun pulang kerumahnya masing-masing. Disamping itu, masih banyak juga sekolah yang belum mempunyai layanan transportasi sekolah sendiri. Hal ini merupakan masalah yang harus segera diselesaikan oleh sekolah tersebut, guna memberikan layanan transportasi yang diberikan kepada peserta didik secara maksimal. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pengoperasian transportasi sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelajar dalam hal pemenuhan sarana transportasi sekolah, baik pada waktu menuju ke sekolah maupun setelah selesai sekolah, sebab selama ini banyak pelajar yang terlantar dalam perjalanannya menuju sekolah akibat harus berebut angkutan umum dengan masyarakat. Oleh karena itu, sekolah harus berupaya memberikan layanan transportasi sekolah agar peserta didik tidak lagi terlambat datang ke sekolah.

9) Mahalnya biaya layanan tranportasi sekolah bagi siswa yang tidak mampu.
Layanan transportasi sekolah dari segi biaya yang diberikan atau dikenakan kepada peserta didik cukup mahal. Mahalnya biaya tersebut dikarenakan pengoperasian layanan transportasi sekolah serta alat-alat onderdil dan biaya servis alat transportasi yang juga mahal. Hal ini dapat menambah beban peserta didik yang harus menanggung biaya transportasi tersebut untuk pulang-pergi sekolah. Sehingga masih kurang berminatnya antusias peserta didik dalam meningkatkan kualitas sekolah khususnya mengenai layanan transportasi sekolah. Hal ini dikarenakan, masih banyaknya peserta didik yang kondisi ekonominya lemah yang menjadikan kendala bagi sekolah untuk mewujudkan layanan transportasi sekolah.

C. Tujuan dan Fungsi layanan Transportasi Sekolah
1. Tujuan
Menurut Kusmintardjo (dalam Zulkarnain, 2015:103) menyebutkan tujuan khusus dari penyelenggaraan transportasi sekolah sebagaimana berikut: 1) Memberikan layanan transportasi yang aman bagi seluruh siswa karena alasan jauhnya jarak antara rumah dan sekolah; 2) Menciptakan kondisi yang lebih positif, baik mental, moral dan fisik siswa; 3) Memperoleh efisiensi dan ekonomis dalam pengoperasian transportasi; 4) Menunjukkan simpati masyarakat bahwa transportasi sekolah dimaksudkan untuk keamanaan, efisiensi, dan terstandar.
Tujuan utama dengan adanya transportasi sekolah yaitu membawa siswa ke sekolah dan mengantarkan pulang kerumahnya masing-masing dengan harapan selamat sampai tujuan. Transportasi juga dimaksudkan untuk kegiatan karya wisata atau mengangkut siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Secara umum tujuan pengadaan transportasi sekolah adalah untuk mempermudah siswa-siswi dan guru dalam mengakses ke dan dari sekolah. Secara khusus, sekolah mempunyai tujuan untuk meningkatkan tingkat keselamatan bagi siswa. Hal ini dilakukan terutama melalui persyaratan driver, kendaraan, peralatan standar dan pelatihan. Beberapa peraturan negara, pengemudi dan kendaraan bervariasi dengan keadaan dari transportasi. Artinya, peraturan yang berbeda dapat diterapkan tergantung pada:

a. Jenis kendaraan yang digunakan,
b. Apakah transportasi tersebut ke dan dari sekolah atau kegiatan, dan
c. Apakah driver digunakan khusus untuk transportasi siswa. Peraturan biasanya tidak menarik perbedaan antara sekolah umum, sekolah kabupaten, sekolah charter, dan sekolah non publik (Kecuali dinyatakan lain, undang-undang berlaku untuk semua jenis sekolah).

2. Fungsi
Transportasi sekolah merupakan sebuah layanan khusus yang dikelola oleh sekolah dan mempunyai fungsi sebagai media antar jemput siswa pada suatu sekolah, mulai dari siswa berada dirumah sampai datang ke sekolah dan menuju rumah masing-masing setelah melaksanakan kegiatan di sekolah. Fungsi utama layanan tranportasi sekolah adalah meningkatkan pelayanan kepada pelajar. Sebab, selama ini banyak pelajar yang terlantar dalam perjalanannya menuju sekolah akibat harus berebut angkutan umum dengan masyarakat. Akibatnya, setibanya disekolah pelajar mengalami kelelahan dan bahkan sampai terlambat datang ke sekolah, sehingga konsentrasinya terganggu saat menerima pelajaran.

D. Perencanaan Program Transportasi Sekolah
Menurut Kusmintardjo (1993:67) kegiatan yang dilakukan dalam perencanaan layanan khusus transportasi sekolah yaitu: 1) penentuan rute transportasi sekolah, 2) merencanakan rute transportasi sekolah, 3) jenis rute transportasi sekolah, 4) jadwal penghentian, dan 5) lalu lintas sekolah. Kemudian terkait dengan pembiayaan layanan transportasi sekolah. Menurut Zulkarnain (2015:107) dalam menentukan biaya transportasi, hal yang perlu diperhatikan yaitu biaya setiap anak, biaya setiap mil dan biaya setiap bus. Tafsiran ongkos biasanya tidak tetap, sehingga harus dipertimbangkan pajak setiap tahunnya.

Perencanaan program layanan tranportasi oleh sekolah dilakukan dengan mengadakan sarana transportasi sekolah (bus sekolah). Secara teknis pengadaan sarana tersebut berhubungan dengan jalur akses dari bus sekolah itu sendiri, sehingga dalam hal ini pihak sekolah memerlukan bantuan dari Dinas Perhubungan untuk mengatur jalur akses dari bus sekolah. Setelah penentuan jalur akses telah ditentukan, pihak sekolah dengan bantuan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi bahwa bus sekolah siap beroperasi dengan jalur yang telah ditentukan. Jika terlihat banyak siswa-siswi atau guru yang banyak merespon dengan baik, maka dapat dilakukan penambahan armada bus sekolah.
Penambahan armada bus sekolah untuk lebih meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan transportasi siswa. Subsidi anggaran operasional juga diperlukan dalam proses perencanaan layanan bus sekolah, karena apabila telah tersedia dana yang cukup maka suatu sekolah akan bisa melaksanakan program layanan bus sekolah.

E. Pelaksanaan Program Transportasi Sekolah Di SDMI……….
Pelaksanaan Layanan Transportasi SD/MI.................Pelaksanaan layanan transportasi sekolah dilakukan pada saat peserta didik berangkat ke sekolah dan pulang dari sekolah. Setiap pagi sopir sudah siap untuk melakukan penjemputan ke rute yan telah ada sebelumnya. SD/MI.................memiliki dua armada diantaranya satu mini bus dan satu elf yang dimiliki oleh sekolah, dan salah satu mini bus digunakan sebagai kendaraan cadangan. Penjemputan dan pemulangan peserta didikdilaksanakan setiap hari kecuali hari libur sekolah. Pelaksanaan penjemputan dimulai jam 05.30 WIB.

Penjemputan armada elf dilaksanakan di alamat peserta didik masing-masing, sedangkan armada bus melaksanakan penjemputan pada tempat-tempat tertentu. Pelaksanaan pemulangan peserta didik dibagi menjadi dua sesi, yang pertama jam 13.30 WIB dan sesi kedua jam 15.30 WIB. Sesi pemulangan pertama dilaksanakan untuk kelas rendah dan sesi pemulangan kedua untuk peserta didik kelas tinggi. Kenyamanan layanan transportasi sangat penting karena berkaitan dengan kepuasan peserta didik terhadap layanan sekolah. Keamanan layanan transportasi juga sangat perlu diperhatikan karena penumpang dari layanan transportasi adalah anak-anak. Keamanan layanan transportasi di sekolah dilaksanakan dengan cara sering melihat kaca itu pintu dikontrol kalau turun harus berhenti baru dibuka pintunya, berangkatnya juga begitu kita parkir rapi baru anak-anak masuk.

Sedangkan untuk menjaga kenyamanan yaitu dengan cara busnya harus bersih, membukakan ac itu ada yang menggunakan ac, membedakan tempat duduk pria dan wanita harus dipisahkan dalam deretan tempat duduk bus. Tata tertib layanan transportasi di SD/MI.................yang harus dipatuhi oleh penumpang bertujuan untuk menunjang kenyamanan dan keamanan layanan transportasi sekolah. Tata tertib layanan transportasi meliputi peserta didik tidak boleh mengeluarkan anggota tubuh keluar jendela, mengucapkan salam saat masuk dan keluar kendaraan, serta peserta didik laki-laki duduk di bagian depan sedangkan peserta didik perempuan bertempat duduk dibagian belakang.

Pelaksanaan Program Bus sekolah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam hal pemenuhan sarana bus sekolah, baik pada waktu menuju ke sekolah maupun setelah selesai sekolah. Layanan bus sekolah pada umumnya dilaksanakan pada pagi hari pada saat para peserta didik akan berangkat ke sekolah dan diakhiri dengan pemulangan para peserta didik ke rumah masing-masing setelah selesai melaksanakan seluruh kegiatan belajar di lingkungan sekolah. Dengan adanya layanan ini diharapkan para peserta didik bisa berangkat sekolah dengan tepat waktu dan juga pulang sekolah sesuai dengan jam akhir sekolah.

Untuk mengoptimalkan fungsi bus sekolah dalam memudahkan para pelajar menuju ke sekolahnya yaitu dengan penambahan armada dan trayek itu juga sebagai langkah optimalisasi bus sekolah. Selain itu tingkat keamana juga harus diperhatikan oleh karena itu diharapkan, adanya lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan Bus Sekolah agar berjalan sesuai tujuan dan fungsinya, dan yang terpenting adakah prosedur standar untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dewan Transportasi Kota dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi sudah memiliki standar pengawasan bus-sekolah?

Tentu harus ada standar untuk inspeksi, dan adalah sangat penting untuk memberi pemahaman kepada para pelaksana pengawasan bahwa setiap kelalaian dalam menginspeksi. Misalnya, hanya melihat kertas tanpa memeriksa keadaan fisiknya merupakan ancaman serius bagi keselamatan penumpang bus-sekolah: anak-anak dan adik-adik kita.

Barangkali saja dari situ akan tercipta sistem yang ideal untuk dijadikan standar. Jika dijadikan standar nasional, kalau belum cukup sebagai motivasi, siapkan saja aturan untuk hak patent dan royaltinya.
Saat mencari contoh di negara lain, ada School Bus Safety Inspection yang diterbitkan oleh Bus Safety Program Advisory Committee dari Motor Carrier Safety Bureau, Department of Transportation, New York Amerika Serikat. Buku yang berisi checklist itu diperuntukkan bagi para operator bus sekolah. Maka saat operator menyerahkan kendaraan untuk diperiksa tidak ada tawar-menawar lagi, harus sesuai dengan checklist.

New York berada di posisi teratas dalam standar keamanan untuk bus-penumpang di Amerika Serikat. Keberhasilannya disebabkan oleh banyak hal, di antaranya: dedikasi para individu yang mengoperasikan, memelihara, dan menginspeksi kendaraan. Didukung juga dengan adanya undang-undang seperti prosedur pengujian rem, kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dari kecelakaan.

Inspeksi dilaksanakan secara periodik, sertifikatnya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dengan kewajiban adanya proses maintenance dalam interval yang waktunya ditentukan dan diajukan tertulis oleh operator kepada Komite. Di dalamnya juga tercakup prosedur pemeriksaan sehari-hari oleh pengemudi.
Sebelum diserahkan untuk inspeksi, kendaraan harus sudah memenuhi standar “ready for passenger” (barangkali label ini dikeluarkan oleh lembaga lain lagi), tidak boleh ada perbaikan dan penyesuaian selama inspeksi berlangsung.

Jika memang sudah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan Bus Sekolah, ada baiknya untuk diumumkan keberadaannya dan standar seperti apa yang digunakan. Akan banyak manfaatnya bagi masyarakat. Masyarakat bisa ikut mengawasi karena mengetahui betul standar apa yang harus diikuti operator; menumbuhkan kepercayaan orangtua; menjadi pembelajaran bagi anak-anak untuk memahami praktek dan makna sesungguhnya dari suatu peraturan dan undang-undang.

F. Program Layanan Transportasi Sekolah dan Kaitannya dengan Peningkatan Belajar
1. Program Keselamatan Transportasi Siswa
Setiap negara bekerjasama dengan administrator distrik sekolah dan pegawai bus sekolah harus mengembangkan, mendokumentasikan dan menerapkan program keselamatan transportasi murid yang komprehensif dan di evaluasi setiap tahun, untuk memastikan bahwa semua bus sekolah yang dioperasikan dan dijaga untuk keselamatan serta efisiensi dapat maksimum.
Di negara-negara yang sudah lama melaksanakan layanan bus-sekolah, berbagai prosedur untuk keamanan anak-anak diumumkan dan dibagikan ke berbagai pihak untuk dipahami dan dipatuhi oleh anak-anak mereka.Salah satu di antaranya adalah mengenali zona bahaya di sekitar bus-sekolah. Anak-anak wajib menghindari zona ini di setiap saat, setiap kali diingatkan misalnya untuk tidak berlarian atau bermain di depan atau belakang bus.

Di Amerika, korban kecelakaan di kalangan anak-anak umumnya bukan karena kendaraan lain, melainkan tertabrak oleh bus-sekolahnya sendiri. Ada area seputar badan bus disebut “blind spot” yang tidak terlihat oleh pengemudi, baik secara langsung atau melalui kaca spion. Area seputar badan bus yang beresiko tinggi dinamakan danger zone. Zona bahaya bus-sekolah di Amerika dan Kanada adalah seperti ini:

a. Identifikasi Tetap dari Alat Transportasi Sekolah
Semua alat bus sekolah harus mudah diidentifikasi kepada publik dan mahasiswa, dan menggabungkan standar marka dan warna yang telah menjadi identik dengan bus sekolah. Bus Sekolah harus:
1. Painted Kuning Bus Sekolah Nasional sesuai dengan Institut Nasional Standar dan Teknologi.
2. Diidentifikasi oleh kata-kata “Bus Sekolah” dalam huruf besar di depan dan belakang bus, terletak antara lampu sinyal peringatan.
3. Dilengkapi dengan lengan sinyal berhenti yang berlaku dalam kaitannya dengan cahaya merah.
4. Dilengkapi dengan sistem sinyal lampu kuning dan merah untuk memperingatkan pengendara kendaraan bermotor bahwa bus yang berhenti atau telah berhenti untuk menjemput atau menurunkan penumpang.
5. Dilengkapi dengan cermin yang memungkinkan pengemudi melihat ke belakang di kedua sisi bus dan sepanjang bagian depan bus.
6. Dilengkapi dengan beberapa pintu keluar darurat.
7. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan perlengkapan keamanan lainnya untuk digunakan dalam keadaan darurat.
8. Sebuah kelompok kontrol persimpangan untuk memastikan bahwa anak-anak lintas jarak aman di depan alat bus sekolah.
9. Suatu sistem alamat di luar masyarakat untuk waspada anak-anak untuk situasi berbahaya.
10. Iklim kontrol (pendingin udara).
11. Onboard penumpang peralatan perekaman video.
12. Sebagai teknologi baru menjadi tersedia dan terjangkau, mereka harus dipertimbangkan jika sesuai.
13. Bahaya kesadaran atau peralatan peringatan.

b. Kebijakan Operasi Bus Sekolah
Setiap Negara/atau distrik sekolah harus menetapkan dan mendokumentasikan prosedur operasi bus sekolah konsisten dengan berikut:
1. Pengurus/Staff transportasi sekolah harus mengembangkan kebijakan dan pedoman tentang prosedur darurat dan rencana darurat dalam hal terjadi kecelakaan, penutupan sekolah yang tidak terduga atau mengubah rute.
2. Setiap negara harus membuat undang-undang yang memberikan prosedur yang seragam tentang bis sekolah berhenti di jalan raya umum untuk beban dan pemakaian anak-anak, dan melakukan kampanye pendidikan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat penggerak prosedur dan pedoman.
3. Setiap negara dan operator bus sekolah harus memiliki kebijakan di tempat yang menerapkan kontrol pada jumlah jam per hari itu seorang sopir bus bisa mengoperasikan bus sekolah.
4. Semua penumpang bus sekolah harus benar duduk sementara bis sekolah bergerak.
5. Penumpang dalam bus sekolah dengan pembatasan kursi harus memakai pembatasan setiap kali bus sekolah bergerak.
6. Kapasitas penumpang harus dikelola sehingga setiap penumpang duduk dalam posisi yang akan memberikan perlindungan yang maksimal oleh kompartemen tempat duduk. Kompartemen tempat duduk ini adalah kunci untuk keselamatan penumpang memaksimalkan melalui strategi yang telah terbukti kompartementalisasi.
7. Jumlah penumpang di bis sekolah tidak boleh melebihi kapasitas menilai produsen bus. Duduk harus disesuaikan menurut ukuran penumpang yang diangkut.
8. Akses keluar darurat harus tersedia setiap saat. Bagasi dan item lainnya diangkut dalam kompartemen penumpang harus disimpan dan diamankan sehingga gang dipelihara keluar darurat yang jelas dan pintu-pintu dan tetap terhalang di sepanjang waktu.
9. Pemerintah harus memiliki kebijakan didokumentasikan di tempat yang memperjelas apa bagasi dan barang-barang lainnya akan diperbolehkan di bus sekolah digunakan untuk mengangkut anak-anak.

c. Pemeliharaan Kendaraan
Setiap negara harus menetapkan prosedur perawatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Alat bus sekolah harus dipelihara dalam kondisi operasi yang aman melalui program pemeliharaan preventif yang sistematis.
2. Driver harus melakukan perjalanan sehari-hari pra-dan pasca-perjalanan inspeksi keselamatan, dan harus mencatat semua masalah mekanik dan segera melaporkannya kepada personil pemeliharaan.
3. Semua alat bus sekolah harus diperiksa sesuai dengan program inspeksi disetujui negara-setidaknya setiap tahun.
4. Semua alat bus sekolah harus memenuhi atau melebihi standar federal dan negara bagian konstruksi alat bus sekolah.
5. Personil pemeliharaan alat bus sekolah harus akrab dengan rekomendasi pabrik untuk perawatan kendaraan dan memiliki prosedur di tempat yang sesuai dengan rekomendasi tersebut.

d. Tambahan Transportasi Murid Rekomendasi
1. Semua siswa harus menerima instruksi biasa dalam bus sekolah aman naik prosedur, termasuk pemuatan yang tepat dan teknik bongkar muat, jalan yang tepat penyeberangan ke dan dari sekolah bus berhenti, dan latihan evakuasi darurat.
2. Administrator sekolah lokal dan penegakan hukum harus bekerja sama untuk mendirikan program persimpangan penjaga.
3. Administrator sekolah lokal harus menetapkan kendaraan penumpang poin bongkar muat di sekolah yang terpisah dari zona sekolah bus loading.

G. Tata Tertib dan Administrasi Transportasi Sekolah
Berikut ini adalah beberapa tata tertib yang ada dalam tramportasi sekolah, yaitu:
1. Yang berhak menggunakan bus sekolah adalah guru, karyawan dan murid.
2. Bus sekolah beroperasi setiap hari kerja.
3. Waktu Operasi : Senin-Sabtu

Jam Operasi Bus Sekolah :
a. Pagi : 05.30 – 07.00
b. Siang : 11.00-13.00 (Jumat : 11.00-14.00)
c. Sore : 15.00-18.00

4. Pengunjung dilarang merokok, membawa senjata tajam dan minuman serta makanan pada saat didalam bus sekolah.
5. Tidak diperkenankan mencorat coret atau merusak fasiltas yang ada didalam bus sekolah.
6. Dilarang membuat keramaian atau kegaduhan dalam bus sekolah karena akan menganggu ketenangan pelajar lainnya.
7. Pelajar yang ingin naik bus sekolah harus menunjukkan “KARTU PELAJAR”.
8. Pelajar yang menggunakan “KARTU PELAJAR BUS’” milik orang lain tidak dilayani.
9. Setiap pelajar harus duduk dengan rapi sesuai dengan tempat duduk yang disediakan.
10. Setiap pelajar harus antri dengan tertip pada saat mau menaiki maupun turun bus sekolah.
11. Setiap pelaja harus tepat waktu pada saat penjemputan dan berada pada halte yang telah disediakan.

H. Evaluasi Program Transportasi Sekolah dan tindak lanjut evaluasi.
Layanan transportasi merupakan salah satu bentuk program layanan khusus sekolah. Layanan transportasi merupakan program SD/MI.................untuk menunjang semangat peserta didik dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Oleh karena itu untuk mengetahui tingkat keberhasilan layanan transportasi sekolah perlu dilaksanakan evaluasi. Evaluasi layanan transportasi SD/MI.................meliputi:
1. Evaluasi terhadap Staf Transportasi: sopir, Kenek/Kondektur
2. Evaluasi terhadap armada, mempertahankan armada bus cadangan yang layak untuk memenuhi setiap rute.
Evaluasi terhadap sopir dilaksanakan untuk mengetahui kinerja sopir layanan transportasi. Evaluasi yang dilaksanakan selain terhadap sopir juga meliputi armadanya yaitu untuk mengetahui kesiapan armada untuk digunakan. Tindak lanjut terhadap evaluasi dilaksanakan oleh kepala sekolah dengan cara mendiskusikannya dengan pihak-pihak yang terkait dengan layanan transportasi sekolah, tindak lanjut evaluasi tersebut dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu untuk mengatasi masalah-masalah yang masih ditemukan dalam layanan transportasi dan memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan transportasi sekolah.

Daftar Pustaka
__________. 2007. Transportasi. (Online). (http://www.ssd.k12.mo.us/about_SSD/program_ eval/assets/0709/Transportation.pdf)
__________. 2007. Congress bush administration designate school bus service qmass transportation. (Online). (http://stnonline.com /resources/security/related-security-articles/1259- congress-bush-administration-designate-school- bus-service-qmass-transportationq,)
__________. 2007. Transportasi. (Online). (http://www.vbschools.com/transportation/faq. asp,)
__________. 2007. Schoolbus. (Online). (http://www.house.leg.state.mn.us/hrd/pubs/ schoolbus.pdf,)
__________. 2007. Bus Sekolah 2008. (Online). (http://bus-sekolah.blogspot.com/,)
Kusmintardjo. 1992. PENGELOLAAN LAYANAN KHUSUS SEKOLAH. Jilid II. Malang: UPT PERPUSTAKAAN UMUM
Kariono. 2011. Layanan transportasi sekolah untuk menekan tidak masuk dan terlambat ke sekolah bagi siswa, online, (http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/layanan-transportasi-sekolah-untuk-menekan-tidak-masuk-dan-terlambat-ke-sekolah-bagi-siswa-studi-kasus-di-sekolah-dasar-islam-terpadu-al-hikmah-bence-garum-blitar-kariono-50928.html.
Kusmintardjo. 1993. Pengelolaan Layanan Khusus di Sekolah (Jilid II). Depdikbud: IKIP Malang.
Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top