PROGRAM LAYANAN KHUSUS "KOPERASI SEKOLAH" UNTUK SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, PESANTREN
Pengembangan kemampuan siswa/santri/masyarakat secara optimal merupakan tanggung jawab besar dari kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sangat penting untuk pengembangan peserta didik sebagai manusia yang maju, mandiri dan bertanggung jawab serta berjiwa kewirausahaan
Hal ini sejalan dengan amanat yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pada pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PROGRAM LAYANAN KOPERASI SEKOLAH
A. Pengertian Koperasi Sekolah 50
B. Masalah dan Kebutuhan Koperasi Sekolah 51
C. Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah 53
D. Perencanaan Program Koperasi Sekolah 54
E. Organisasi Koperasi Sekolah 56
F. Pelaksanaan Program Koperasi Sekolah 57
G. Program Koperasi Sekolah dan Kaitannya Dengan Peningkatan Belajar 58
H. Tata Tertib dan Administrasi Koperasi Sekolah 59
I. Evaluasi Program Koperasi Sekolah 61
Daftar Rujukan 62
LAYANAN KOPERASI SEKOLAH
Layanan koperasi sekolah adalah koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik di sekolah dasar, sekolah menengah, dan maupun sekolah atas ataupun pesantren. Sedangkan koperasi peserta didik adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaannya adalah peserta didik. Adapun tujuan secara umum dari koperasi peserta didik adalah membentuk jiwa kewirausahaan, sifat kegotong royongan dan saling saling membantu diantara sesama peserta didik khususnya yang berada di sekolah.
A. Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984, pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan lembaga pendidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan.
Menurut istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris : Coperation sedangkan, Coperation berasal dari dua kata: Co yang artinya bersama dan Operation yang artinya usaha. Jadi Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tetapi jika ditinjau dari sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi ini menyangkut masalah yang lebih luas, tidak hanya sekedar kumpulan orang-orang yang dengan kerjasama membentuk perserikatan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Orang yang masuk dalam kelompok itu sebenarnya masing-masing mempunyai masalah, yaitu masing-masing dalam kesulitan ekonomi yang tidak bisa diatasi sendiri-sendiri. Alasannya mudah sekali, karena jika mereka sendiri bisa mengatasi kesulitannya maka mereka tidak membutuhkan kerjasama dengan membentuk perserikatan.
Dari beberapa pengertian tentang koperasi dapat diambil kesimpulan tentang pengertian koperasi sekolah yaitu sebuah organisasi yang dibentuk oleh perorangan, instansi, lembaga , sekolah, pesantren, masyarakat yang beranggotakan semua warga instansi, lembaga , sekolah, pesantren, masyarakat dan mempunyai tujuan untuk memberdayakan, mensejahterakan anggotanya dan dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama dengan azaz kekeluargaan.
B. Permasalah, Struktur, Bentuk dan Kebutuhan Koperasi Sekolah
1. Permasalah
Koperasi sekolah merupakan layanan yang dibentuk oleh sekolah dan sebagai alat untuk berlatih siswa untuk menjalankan perekonomian sebelum terjun dimasyarakat. Sehingga dalam hal ini biasanya yang menjadi masalah penting untuk menjalankan koperasi sekolah merupakan masalah pembiayaan atau permodalan karena koperasi tersebut sebagian besar anggotanya masih berstatus pelajar yang notabenenya belum bisa menghasilkan uang. Jadi oleh karena itu permodalan utama biasanya menggunakan iuran sukarela dari para anggota, tetapi jika mulai masuk anggota harus mengeluarkan uang yang disebut simpanan wajib, simpanan wajib tersebut merupakan jaminan jika anggota yang bersangkutan itu keluar maka simpanan wajib tersebut akan dikembalikan.
Kebanyakan faktor penyebab kegagalan sebuah koperasi adalah tidak adanya transparansi dari pengurus inti koperasi dalam memberikan laporan tentang keuangan sehari-hari yang menyebabkan timbulnya kecurigaan dari pada anggota koperasi yang lain.
2. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasihat
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Beberapa yang termasuk dalam perangkat koperasi ini adalah rapat angota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi. Dalam hal ini rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi pada koperasi yang menetapkan beberapa hal berikut:
1. Menetapkan Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2. Menetapkan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Menetapkan pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian para pengurus dan pengawas koperasi.
4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5. Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.
3. Bentuk Usaha Koperasi Sekolah
Usaha koperasi ini terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
2. Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.
3. Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi.
4. Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.
(Pilih salah satu atau semuanya kalau sekolah Anda bisa)
4. . Kebutuhan Koperasi Sekolah
Barang yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi dalam membangun sebuah koperasi sekolah.
a. Makanan – makanan yang harganya mampu dijangkau oleh para siswa, buku tulis, buku gambar,pinsil,sitip,penggaris,dan alat-alat gambar lainnya.
b. Adanya foto copy dan alat-alat lainnya untuk membuat kliping-kliping.
c. Data nama barang dan harga barang yang dibutuhkan dalam koperasi sekolah
Nama Barang Harga Barang
Kertas HVS 50000
Kertas A4 50000
Kertas sampul 40000
Pulpen 2500
Pensil 1500
Keruan 2000
Penghapus 1500
Buku 2500
Stipo 3500
Busur 1000
Jangka 7000
Penggaris 2500
Buku Kotak-kotak 2500
Stabilo 3500
Spidol 6000
Spidol Permanen 5500
Penggaris Ujian 1000
Pulpen Kaligrafi 12000
Gunting 2500
Kartun 2000
Kertas HVS 10 lembar 1000
Kertas Jeruk 1000
Tulang Sampul 500
Sampul Buku 5 lembar 500
Sampul Plastik 5 lembar 500
dan seterusnya
C. Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah
1. Tujuan Kopersi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tujuan koperasi juga ada yaitu sebagai berikut:
a. Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong serta memupuk rasa setia kawan di kalangan siswa
b. Memupuk rasa cinta kepada sekolah dan menanam sifat disiplin dikalangan siswa.
c. Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dan membiaakan hidup bergotong royong di masyarakat.
d. Mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan para siswa dalam berkoperasi.
e. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan dilingkungan siswa.
f. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa
2. Manfaat Koperasi
Bila mendapatkan barang yang kita perlukan untuk keperluan sekolah dengan adanya koperasi sekolah, kita bisa menjaga hubungan kebersamaan dan kekurangan. Dan adanya koperasi sekolah secara tidak langsung akan membantu siswa dalam rangka meningkatkan belajar. Contohnya jika siswa memerlukan peralatan sekolah maka siswa tersebut dapat membelinya dikopearsi sekolah, disamping siswa tidak kehilangan waktu dan jarak untuk membeli peralatan tersebut koperasi sekolah juga bisa melatih anggotanya untuk menjalankan perekonomiannya. Siswa juga di latih menjalankan organisasi di dalamnya sebagai anggota koperasi.
D. Perencanaan Program Koperasi Sekolah
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan pembentukan koparesi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik Indonesia.
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Dalam membentuk koperasi dibutuhkan tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
a. Pertemuan awal para pemrakarsa untuk merintis berdirinya koperasi sekolah.
b. Membentuk tim kerja untuk mempersiapkan anggaran dasar.
c. Merencanakan tanggal dan tempat serta undangan rapat untuk mendirikan koperasi sekoah yang di undang yaitu perwakilan siswa,kepala sekolah,dan guru.
d. Menyiapkan format berita acara rapat,daftar hadir,dan susunan acara rapat mendirikan koperasi sekolah.
2. Tahap Mendirikan
a. Pembukaan oleh kepala sekolah atau pemrakarsa.
b. Pendirian koperasi dipimpin oleh kepala sekolah.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor modal dan teknologi. Modal dalam perencanaan program koperasi sekolah harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan. Biasanya modal ini merupakan simpanan yang wajib dikeluarkan oleh anggota koperasi sekolah. Dalam perencanaan ini struktur kepengurusan haruslah dibentuk dan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah.
E. Organisasi Koperasi Sekolah
1. Peranan Kepala Sekolah dan Guru
a. Memberi bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
b. Mengembangkan Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
c. Memberikan dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri, sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan seperlunya.
2. Peranan OSIS dan Komite Sekolah
a. Bertindak sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
b. Mendorong dan merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
c. Menggalakkan semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya
3. Peranan Siswa Sekolah
a. Siswa mengemukakan ide – idenya untuk membangun koperasi.
b. Siswa-siswa harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan koperasi
F. Pelaksanaan Program Koperasi Sekolah
Dalam sebuah organisasi haruslah dibuat perencanaan terlebih dahulu agar dalam menjalankan kegiatan yang dimaksud itu mempunyai tujuan yang jelas. Dalam bagian ini setelah terbentuknya perencanaan koperasi sekolah langkah selanjutnya yaitu menjalankan program-program yang telah disusun sebelumnya. Langkah pertama biasanya mengadakan rapat guna membicarakan dan membentuk serta menunjuk para pengurus koperasi tersebut. Karena pentingnya langkah awal menjalankan koperasi ini maka dalam hal ini param anggota harus wajib dating. Dalam rapat ini biasanya membicarakan hal-hal berikut:
1. Tujuan pendirian koperasi sekolah.
2. Usaha yang akan dijalankan.
3. Penyusunan anggaran dasar.
4. Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan.
5. Pemilihan pengurus.
Dalam menjalankan program koperasi pada intinya semua anggota atau pengurus itu mengetahui akan tugas-tugasnya sehingga dalam menjalankan program tersebut tidak mengalami kendala dan pelaksanaan program itu tepat sasaran. Agar hal itu dapat terwujud maka harus diadakan rapat karena dalam koperasi pemimpin utama yaitu pada saat rapat anggota dalam rapat ini biasanya menyepakati tentang program-program dan pembentukan konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja.
G. Program Koperasi Sekolah dan Kaitannya Dengan Peningkatan Belajar.
Pada setiap oraganisasi yang dibentuk oleh sekolah itu harus mempunyai manfaat bagi siswanya untuk meningkatkan prestasi belajar. Dan program-program yang dibentuk juga harus dalam lingkup pendidikan agar program yang dijalankan itu tidak sia-sia dan mempunyai manfaat. Biasanya koperasi sekolah itu dibawah pengasan dari kepala sekolah jadi secara tidak langsung program-program yang akan dijalankan selalu dibawah pengawasan kepala sekolah. Jika program yang dijalankna tidak sesuai dengan lingkup pendidikan maka kepala sekolah dapat menindak koperasi sekolah.
Koperasi sekolah itu dibentuk merupakan layanan khusus bagi warga sekolah guna membantu kegiatan belajar menganjar. Pada layanan khusus ini banyak kaitannya dengan peningkatan belajar. Karena koperasi merupakan usaha permodalan yang dikelola oleh lingkup sekolah. Disini semua warga sekolah dapat berlatih bagaiman cara menjalankan sebuah usaha dimana permodalan yang didapat merupakan modal bersama, dan dibutuhkan kerjasama untuk menjalankannya.
H. Tata Tertib dan Administrasi Koperasi Sekolah.
Prinsip-Prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare);
5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi.
I. Evaluasi Program Koperasi Sekolah
Pada layanan khusus ini laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, dan merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Dalam evaluasi koperasi tujuan laporan keuangan ini yaitu untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai atau pengurus koperasi.
Pada pendapatan koperasi sekolah selama 1 tahun itu dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban yang bersangkutan itu disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi sekolah, sisa hasil usaha
Evaluasi program koperasi sekolah menjelaskan tentang laba rugi atau hasil akhir yang biasanya disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat rapat anggota, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yangtercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.
J. Tindak Lanjut
Menindak lanjuti hasil evaliasi dengan menyelesaikan masalah yang ditemukan, dan perbaikan-perbaikan system maupun teknik pelaksanaan, serta pemenuhan berbagai kekurangan yang ada dari segi apapun.
Contoh AD/ART koperasi sekolah
ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI KASIH BERSAMBUT
SD NEGERI............
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SD NEGERI............, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi KASIH BERSAMBUT
2. Koperasi KASIH BERSAMBUT berkedudukan di Jalan Raya Sungai Kamundan Kab. Maybrat
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi KASIH BERSAMBUT didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi KASIH BERSAMBUT berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi KASIH BERSAMBUT berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi KASIH BERSAMBUT bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SD NEGERI........... yang telah menyetujui AD/ART Koperasi KASIH BERSAMBUT
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SD NEGERI........... yang berkeinginan menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SD NEGERI...........
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 5.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c. Simpanan sukarela
d. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD NEGERI........... yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD NEGERI...........
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Simpatisan
c. Sumber lain yang sah
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
BAB IX
JASA PINJAMAN
Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%
BAB X
USAHA KOPERASI
Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (10 bulan)
4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
5. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 60% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 7% untuk penyusutan barang
d. 13% untuk cadangan
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di: Wonodadi
Pada Tanggal : ………………………..2019
Ketua, Sekretaris,
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI KASIH BERSAMBUT
SD NEGERI………….
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus
Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota
BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
Ditetapkan di: Wonodadi
Pada Tanggal : ………………………..2019
Ketua, Sekretaris,
AD/ART Koperasi Sekolah contoh
Daftar Pustaka
Ali, Rahmat. 1983. Koperasi. Jakarta. PT. Sastra Hudaya.
Arifin, Tamy. 2010. Pers, koperasi sekolah.http://www.google.com.
M. D. Sagimun. 1984. Koperasi Sokoguru Ekonomi nasional Indonesia. Jakarta. PT Inti Idayu Press, dan Yayasan Masagung.
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta. Erlangga
https://melkymundung.blogspot.com/2011/03/adart-koperasi sekolah.html?showComment=1571460162843#c659543371238662682
Pengembangan kemampuan siswa/santri/masyarakat secara optimal merupakan tanggung jawab besar dari kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sangat penting untuk pengembangan peserta didik sebagai manusia yang maju, mandiri dan bertanggung jawab serta berjiwa kewirausahaan
Hal ini sejalan dengan amanat yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pada pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap dan kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PROGRAM LAYANAN KOPERASI SEKOLAH
A. Pengertian Koperasi Sekolah 50
B. Masalah dan Kebutuhan Koperasi Sekolah 51
C. Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah 53
D. Perencanaan Program Koperasi Sekolah 54
E. Organisasi Koperasi Sekolah 56
F. Pelaksanaan Program Koperasi Sekolah 57
G. Program Koperasi Sekolah dan Kaitannya Dengan Peningkatan Belajar 58
H. Tata Tertib dan Administrasi Koperasi Sekolah 59
I. Evaluasi Program Koperasi Sekolah 61
Daftar Rujukan 62
LAYANAN KOPERASI SEKOLAH
Layanan koperasi sekolah adalah koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik di sekolah dasar, sekolah menengah, dan maupun sekolah atas ataupun pesantren. Sedangkan koperasi peserta didik adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaannya adalah peserta didik. Adapun tujuan secara umum dari koperasi peserta didik adalah membentuk jiwa kewirausahaan, sifat kegotong royongan dan saling saling membantu diantara sesama peserta didik khususnya yang berada di sekolah.
A. Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984, pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan lembaga pendidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan.
Menurut istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris : Coperation sedangkan, Coperation berasal dari dua kata: Co yang artinya bersama dan Operation yang artinya usaha. Jadi Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tetapi jika ditinjau dari sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi ini menyangkut masalah yang lebih luas, tidak hanya sekedar kumpulan orang-orang yang dengan kerjasama membentuk perserikatan untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Orang yang masuk dalam kelompok itu sebenarnya masing-masing mempunyai masalah, yaitu masing-masing dalam kesulitan ekonomi yang tidak bisa diatasi sendiri-sendiri. Alasannya mudah sekali, karena jika mereka sendiri bisa mengatasi kesulitannya maka mereka tidak membutuhkan kerjasama dengan membentuk perserikatan.
Dari beberapa pengertian tentang koperasi dapat diambil kesimpulan tentang pengertian koperasi sekolah yaitu sebuah organisasi yang dibentuk oleh perorangan, instansi, lembaga , sekolah, pesantren, masyarakat yang beranggotakan semua warga instansi, lembaga , sekolah, pesantren, masyarakat dan mempunyai tujuan untuk memberdayakan, mensejahterakan anggotanya dan dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama dengan azaz kekeluargaan.
B. Permasalah, Struktur, Bentuk dan Kebutuhan Koperasi Sekolah
1. Permasalah
Koperasi sekolah merupakan layanan yang dibentuk oleh sekolah dan sebagai alat untuk berlatih siswa untuk menjalankan perekonomian sebelum terjun dimasyarakat. Sehingga dalam hal ini biasanya yang menjadi masalah penting untuk menjalankan koperasi sekolah merupakan masalah pembiayaan atau permodalan karena koperasi tersebut sebagian besar anggotanya masih berstatus pelajar yang notabenenya belum bisa menghasilkan uang. Jadi oleh karena itu permodalan utama biasanya menggunakan iuran sukarela dari para anggota, tetapi jika mulai masuk anggota harus mengeluarkan uang yang disebut simpanan wajib, simpanan wajib tersebut merupakan jaminan jika anggota yang bersangkutan itu keluar maka simpanan wajib tersebut akan dikembalikan.
Kebanyakan faktor penyebab kegagalan sebuah koperasi adalah tidak adanya transparansi dari pengurus inti koperasi dalam memberikan laporan tentang keuangan sehari-hari yang menyebabkan timbulnya kecurigaan dari pada anggota koperasi yang lain.
2. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasihat
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Beberapa yang termasuk dalam perangkat koperasi ini adalah rapat angota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi. Dalam hal ini rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi pada koperasi yang menetapkan beberapa hal berikut:
1. Menetapkan Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
2. Menetapkan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3. Menetapkan pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian para pengurus dan pengawas koperasi.
4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5. Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
6. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.
3. Bentuk Usaha Koperasi Sekolah
Usaha koperasi ini terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
2. Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.
3. Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi.
4. Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.
(Pilih salah satu atau semuanya kalau sekolah Anda bisa)
4. . Kebutuhan Koperasi Sekolah
Barang yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi dalam membangun sebuah koperasi sekolah.
a. Makanan – makanan yang harganya mampu dijangkau oleh para siswa, buku tulis, buku gambar,pinsil,sitip,penggaris,dan alat-alat gambar lainnya.
b. Adanya foto copy dan alat-alat lainnya untuk membuat kliping-kliping.
c. Data nama barang dan harga barang yang dibutuhkan dalam koperasi sekolah
Nama Barang Harga Barang
Kertas HVS 50000
Kertas A4 50000
Kertas sampul 40000
Pulpen 2500
Pensil 1500
Keruan 2000
Penghapus 1500
Buku 2500
Stipo 3500
Busur 1000
Jangka 7000
Penggaris 2500
Buku Kotak-kotak 2500
Stabilo 3500
Spidol 6000
Spidol Permanen 5500
Penggaris Ujian 1000
Pulpen Kaligrafi 12000
Gunting 2500
Kartun 2000
Kertas HVS 10 lembar 1000
Kertas Jeruk 1000
Tulang Sampul 500
Sampul Buku 5 lembar 500
Sampul Plastik 5 lembar 500
dan seterusnya
C. Tujuan dan Fungsi Koperasi Sekolah
1. Tujuan Kopersi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan Guru dan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tujuan koperasi juga ada yaitu sebagai berikut:
a. Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong royong serta memupuk rasa setia kawan di kalangan siswa
b. Memupuk rasa cinta kepada sekolah dan menanam sifat disiplin dikalangan siswa.
c. Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dan membiaakan hidup bergotong royong di masyarakat.
d. Mengembangkan dan mempertinggi pengetahuan dan ketrampilan para siswa dalam berkoperasi.
e. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan dilingkungan siswa.
f. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa
2. Manfaat Koperasi
Bila mendapatkan barang yang kita perlukan untuk keperluan sekolah dengan adanya koperasi sekolah, kita bisa menjaga hubungan kebersamaan dan kekurangan. Dan adanya koperasi sekolah secara tidak langsung akan membantu siswa dalam rangka meningkatkan belajar. Contohnya jika siswa memerlukan peralatan sekolah maka siswa tersebut dapat membelinya dikopearsi sekolah, disamping siswa tidak kehilangan waktu dan jarak untuk membeli peralatan tersebut koperasi sekolah juga bisa melatih anggotanya untuk menjalankan perekonomiannya. Siswa juga di latih menjalankan organisasi di dalamnya sebagai anggota koperasi.
D. Perencanaan Program Koperasi Sekolah
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan pembentukan koparesi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik Indonesia.
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Dalam membentuk koperasi dibutuhkan tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
a. Pertemuan awal para pemrakarsa untuk merintis berdirinya koperasi sekolah.
b. Membentuk tim kerja untuk mempersiapkan anggaran dasar.
c. Merencanakan tanggal dan tempat serta undangan rapat untuk mendirikan koperasi sekoah yang di undang yaitu perwakilan siswa,kepala sekolah,dan guru.
d. Menyiapkan format berita acara rapat,daftar hadir,dan susunan acara rapat mendirikan koperasi sekolah.
2. Tahap Mendirikan
a. Pembukaan oleh kepala sekolah atau pemrakarsa.
b. Pendirian koperasi dipimpin oleh kepala sekolah.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa, usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor modal dan teknologi. Modal dalam perencanaan program koperasi sekolah harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan. Biasanya modal ini merupakan simpanan yang wajib dikeluarkan oleh anggota koperasi sekolah. Dalam perencanaan ini struktur kepengurusan haruslah dibentuk dan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah.
E. Organisasi Koperasi Sekolah
1. Peranan Kepala Sekolah dan Guru
a. Memberi bimbingan dan pengawasan dalam mendirikan dan mengembangkan koperasi sekolah.
b. Mengembangkan Inisiatif para siswa untuk dapat mengolola dan mengembangkan koperasi sekolah.
c. Memberikan dorongan agar para siswa dapat beusaha dan bekerja atas kemampuan diri sendiri, sedangkan pembibing hanya sekedar memberikan petunjuk dan pengawasan seperlunya.
2. Peranan OSIS dan Komite Sekolah
a. Bertindak sebagai pemeriksa berdirinya kopersi sekolah.
b. Mendorong dan merangsang para angotanya untuk masuk dan menjadi anggota pribadi.
c. Menggalakkan semangat berkoperasi dikalangan para anggotanya
3. Peranan Siswa Sekolah
a. Siswa mengemukakan ide – idenya untuk membangun koperasi.
b. Siswa-siswa harus selalu bekerja sama dengan menjaga keharmonisan dalam menjalankan koperasi
F. Pelaksanaan Program Koperasi Sekolah
Dalam sebuah organisasi haruslah dibuat perencanaan terlebih dahulu agar dalam menjalankan kegiatan yang dimaksud itu mempunyai tujuan yang jelas. Dalam bagian ini setelah terbentuknya perencanaan koperasi sekolah langkah selanjutnya yaitu menjalankan program-program yang telah disusun sebelumnya. Langkah pertama biasanya mengadakan rapat guna membicarakan dan membentuk serta menunjuk para pengurus koperasi tersebut. Karena pentingnya langkah awal menjalankan koperasi ini maka dalam hal ini param anggota harus wajib dating. Dalam rapat ini biasanya membicarakan hal-hal berikut:
1. Tujuan pendirian koperasi sekolah.
2. Usaha yang akan dijalankan.
3. Penyusunan anggaran dasar.
4. Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan-simpanan.
5. Pemilihan pengurus.
Dalam menjalankan program koperasi pada intinya semua anggota atau pengurus itu mengetahui akan tugas-tugasnya sehingga dalam menjalankan program tersebut tidak mengalami kendala dan pelaksanaan program itu tepat sasaran. Agar hal itu dapat terwujud maka harus diadakan rapat karena dalam koperasi pemimpin utama yaitu pada saat rapat anggota dalam rapat ini biasanya menyepakati tentang program-program dan pembentukan konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja.
G. Program Koperasi Sekolah dan Kaitannya Dengan Peningkatan Belajar.
Pada setiap oraganisasi yang dibentuk oleh sekolah itu harus mempunyai manfaat bagi siswanya untuk meningkatkan prestasi belajar. Dan program-program yang dibentuk juga harus dalam lingkup pendidikan agar program yang dijalankan itu tidak sia-sia dan mempunyai manfaat. Biasanya koperasi sekolah itu dibawah pengasan dari kepala sekolah jadi secara tidak langsung program-program yang akan dijalankan selalu dibawah pengawasan kepala sekolah. Jika program yang dijalankna tidak sesuai dengan lingkup pendidikan maka kepala sekolah dapat menindak koperasi sekolah.
Koperasi sekolah itu dibentuk merupakan layanan khusus bagi warga sekolah guna membantu kegiatan belajar menganjar. Pada layanan khusus ini banyak kaitannya dengan peningkatan belajar. Karena koperasi merupakan usaha permodalan yang dikelola oleh lingkup sekolah. Disini semua warga sekolah dapat berlatih bagaiman cara menjalankan sebuah usaha dimana permodalan yang didapat merupakan modal bersama, dan dibutuhkan kerjasama untuk menjalankannya.
H. Tata Tertib dan Administrasi Koperasi Sekolah.
Prinsip-Prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar-koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare);
5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi.
I. Evaluasi Program Koperasi Sekolah
Pada layanan khusus ini laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, dan merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Dalam evaluasi koperasi tujuan laporan keuangan ini yaitu untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai atau pengurus koperasi.
Pada pendapatan koperasi sekolah selama 1 tahun itu dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban yang bersangkutan itu disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi sekolah, sisa hasil usaha
Evaluasi program koperasi sekolah menjelaskan tentang laba rugi atau hasil akhir yang biasanya disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. Pada saat rapat anggota, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yangtercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi.
J. Tindak Lanjut
Menindak lanjuti hasil evaliasi dengan menyelesaikan masalah yang ditemukan, dan perbaikan-perbaikan system maupun teknik pelaksanaan, serta pemenuhan berbagai kekurangan yang ada dari segi apapun.
Contoh AD/ART koperasi sekolah
ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI KASIH BERSAMBUT
SD NEGERI............
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SD NEGERI............, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi KASIH BERSAMBUT
2. Koperasi KASIH BERSAMBUT berkedudukan di Jalan Raya Sungai Kamundan Kab. Maybrat
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi KASIH BERSAMBUT didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi KASIH BERSAMBUT berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi KASIH BERSAMBUT berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi KASIH BERSAMBUT bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SD NEGERI........... yang telah menyetujui AD/ART Koperasi KASIH BERSAMBUT
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SD NEGERI........... yang berkeinginan menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi KASIH BERSAMBUT akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SD NEGERI...........
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 5.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c. Simpanan sukarela
d. Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SD NEGERI........... yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SD NEGERI...........
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Simpatisan
c. Sumber lain yang sah
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
BAB IX
JASA PINJAMAN
Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%
BAB X
USAHA KOPERASI
Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (10 bulan)
4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
5. Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 60% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 7% untuk penyusutan barang
d. 13% untuk cadangan
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di: Wonodadi
Pada Tanggal : ………………………..2019
Ketua, Sekretaris,
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI KASIH BERSAMBUT
SD NEGERI………….
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus
Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota
BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
Ditetapkan di: Wonodadi
Pada Tanggal : ………………………..2019
Ketua, Sekretaris,
AD/ART Koperasi Sekolah contoh
Daftar Pustaka
Ali, Rahmat. 1983. Koperasi. Jakarta. PT. Sastra Hudaya.
Arifin, Tamy. 2010. Pers, koperasi sekolah.http://www.google.com.
M. D. Sagimun. 1984. Koperasi Sokoguru Ekonomi nasional Indonesia. Jakarta. PT Inti Idayu Press, dan Yayasan Masagung.
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta. Erlangga
https://melkymundung.blogspot.com/2011/03/adart-koperasi sekolah.html?showComment=1571460162843#c659543371238662682