Komponen Yang Dimonev (dimonitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Penilaian Sekolah

Komponen Yang Dimonev (dimonitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Penilaian Sekolah

Contents [Show Up]
Komponen Yang Dimonev (Monitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Penilaian Sekolah
Berdasarkan kenyataan yang ada didunia pendidikan sekarang ini dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala sekolah/madrasah yang kuat.
Dengan kepala sekolah/madrasah yang kuat diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kepala sekolah/madrasah sebagaimana ditetapkan sebagai Program 100 hari Mendiknas merupakan upaya yang sangat penting untuk menghasilkan kepala sekolah/madrasah yang kuat di dalam mewujudkan kualitas siswa yang diharapkan yaitu berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
Komponen Yang Dimonev (dimonitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Penilaian Sekolah
Berikut ini contoh Instrumen Monev dalam Standar Penilaian, semoga bisa menjadi acuan Bapak/Ibu dalam melaksanakan Monev RKJM/RKS, terkait Standar Penilaian.
1. Instrumen penilaian
2. Ulangan harian
3. UTS
4. US
5. UN
6. Perbaikan dan pengayaan
7. Mengembangkan indikator pencapaian KD dan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

8. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

9. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

10. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

11. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa.

12. Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan penilaian dan pembelajaran

13. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi hasil belajar siswa.

14. Melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.

15. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi sekolah

16. Mengkoordinasikan evaluasi tengah semester, evaluasi akhir semester, dan evaluasi kenaikan kelas.

17. Menentukan kriteria kenaikan kelas

18. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian,  iptek,  estetika, serta  jasmani, olahraga, dan kesehatan dengan mempertimbang-kan hasil penilaian oleh guru.

19. Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

20. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.

21. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

22. Menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria kelulusan.

23. Menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujuan Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti UN bagi sekolah penyelenggara UN.

24. Menerbitkan dan menyerahkan ijazah setiap siswa yang telah lulus bagi sekolah penyelenggara UN.
25. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru

Untuk lebih jelasnya silahkan download instrumen monev standar penilaian pada link ini