Komponen Yang Dimonev (Monitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Pengelolaan Sekolah

Komponen Yang Dimonev (Monitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Pengelolaan Sekolah

Contents [Show Up]
Komponen Yang Dimonev (Monitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Pengelolaan Sekolah
Berdasarkan kenyataan yang ada didunia pendidikan sekarang ini dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala sekolah/madrasah yang kuat.
Dengan kepala sekolah/madrasah yang kuat diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kepala sekolah/madrasah sebagaimana ditetapkan sebagai Program 100 hari Mendiknas merupakan upaya yang sangat penting untuk menghasilkan kepala sekolah/madrasah yang kuat di dalam mewujudkan kualitas siswa yang diharapkan yaitu berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
Komponen Yang Dimonev (Dimonitoring Supervisi Evaluasi) Dalam Standar Pengelolaan Sekolah
Standar Pengelolaan
Adanya monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah diperlukan untuk membentuk sekolah yang efektif, sehingga telah ditetapkan suatu standar. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sehingga dalam hal ini, pengelolaan satuan pendidikan akan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Berikut adalah standar monitoring dan evaluasi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh sekolah dalam standar pengelolaan:

–       Aspek-aspek program pengawasan,

–       Evaluasi diri,

–       Evaluasi dan pengembangan,

–       Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan,

–       Serta akreditasi sekolah.

Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini:

–       Menerapkan standar berbasis data,

–       Meningkatkan otonomi sekolah,

–       Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu,

–       Melaksanakan sistem penjaminan mutu,

–       Dan melakukan evaluasi berkelanjutan.

Untuk menciptakan pengelolaan manajemen sekolah yang baik, tentu juga harus memperhatikan proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Dalam proses pengelolaan pendidikan di sekolah juga harus memiliki standar. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1).

Komponen Sekolah yang Harus Dimonitoring
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang harus selalu dimonitor yang mengatur tentang:

–       Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus,

–       Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan,

–       Struktur organisasi satuan pendidikan,

–       Pembagian tugas di antara pendidik,

–       Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan,

–       Peraturan akademik,

–       Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana,

–       Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,

–       Serta biaya operasional satuan pendidikan.

Monitoring Rencana Kerja Tahunan
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun, yaitu:

–       Kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

–       Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.

–       Mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada.

–       Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.

–       Buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.

–       Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.

–       Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.

–       Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.

–       Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

–       Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.

–       (RAPBS)Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.

–       Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.

Monitoring Program Sekolah
Selanjutnya adalah monitoring program yang harus dilaksanakan sekolah, antara lain:

–       Menyusun pedoman sekolah,

–       Menetapkan struktur oranganisasi sekolah,

–       Melaksanakan kegiatan sekolah,

–       Melaksanakan pembinaan kesiswaan,

–       Melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran,

–       Mengeloa Pendidik dan tenaga kependidikan,

–       Mengelola sarana dan prasarana,

–       Mengelola keuangan dan pembiayaan

–       Mengelola budaya

–       Mengelola lingkungan

–       Mengelola kerja sama kemitraan

–       Mengelola sistem informasi manajemen sekolah

–       Komponen plus

Semua pedoman dan rencana kerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Selain pengawas sekolah, kepala sekolah disini memiliki wewenang untuk selalu mengawasi jalannya proses pengelolaan pendidikan di sekolah. Untuk itu, selain ada monitor terhadap target kinerja pengawas juga harus ada monitor terhadap indikator target kinerja sekolah untuk meningkatkan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut:

Indikator target kinerja sekolah
Melalui kegiatan supervisi, sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut:

Menerapkan standar berbasis data:
–       Melakukan evaluasi kinerja,

–       Mengolah data hasil evaluasi kinerja,

–       Mengelola data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah,

–       Menafsirkan hasil evaluasi,

–       Menggunakan hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu,

Meningkatkan otonomi sekolah:
–       Menetapkan keputusan bersama,

–       Meningkatkan akurasi keputusan berbasis data,

–       Menetapkan target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi,

–       Menetapkan standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan,

–       Mensosialisasikan data secara trasparan,

Meningkatkan prinsip manajemen peningakatan mutu:
–       Menetapkan indikator pencapaian target,

–       Menetapkan kriteria minimal pencapai target,

–       Serta mengembangkan pentahapan kegiatan meliputi plan, do, check, dan act.

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN DOWNLOAD INSTRUMEN MONITORING KERETLAKSANAAN PROGRAM PADA LINK INI