LK Kewirausahaan LK 01 Mandiri, LK 02, 03, Dan MOU "Diklat KS"

LK Kewirausahaan LK 01 Mandiri, LK 02, 03, Dan MOU "Diklat KS"

Contents [Show Up]
LK Kewirausahaan LK 01 Mandiri, LK 02, 03, Dan MOU "Diklat KS"
Buku:”Entrepreneurship Owning Your Future Eleventh”, oleh Steve Mariotti (2010),dapat dijadikan salah satu acuan dalam membangun jiwa wira usaha di sekolah yang merujuk pada dimensi kompetensi kewirausahaan yang harus dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah,
2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif,
3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah,
4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah,
5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
LK Kewirausahaan LK 01 Mandiri, LK 02, 03, Dan MOU "Diklat KS"
Kepala sekolah dipersyaratkan memiliki kompetensi kepemimpinan kewirausahaan, yang bercirikan inovatif, kreatif, bekerja keras, pantang menyerah, memiliki motivasi berprestasi tinggi, proaktif serta berani mengambil risiko dan memiliki kreativitas untuk selalu mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sekolah.

Kepala sekolah yang bermental wirausaha memiliki kemampuan mengembangkan potensi sekolah dengan sumber daya yang terbatas melalui cara-cara yang tidak biasa dan mampu menjalin kemitraan dengan lembaga lain. Kepala sekolah akan selalu mengembangkan kreativitas dan menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah.

LK01
REFLEKSI  DAN TINDAK LANJUT ( WIRA USAHA )
1.Apakah yang sudah Saudara ketahui / kuasai berkaitan dengan kegiatan  pembelajaran ini ?
Jawab :  mengetahui berbagai potensi yang ada di sekolah yang dapat dikembangkan sebagai pilihan kewirausahaan.

2.Apakah yang belum Saudara ketahui / kuasai berkaitan dengan kegiatan pembelajaran ini ?
Jawab : sebagian sudah terkuasai, untuk memperdalam materi ini perlu mendalami modul.

3.Apakah pengaruh dan manfaat yang Saudara peroleh setelah mempelajari topic pembelajaran ini ?
Jawab : Saya ingin mencari potensi yang ada di sekolah dan akan saya kembangkan sebagai ujud kewirausahaan.

4.Nilai – nilai karakter apa sajakah yang telah Saudara terapkan dalam kegiatan pembelajaran pada  bahan ajar ini ?
jawab : 1.disiplin
   2.tanggungjawab
   3.kreatif
   4.inofatif
   5.berani mengambil resiko, dan memanfaatkan peluang.

5.Apa yang akan Saudara lakukan untuk memperdalam materi  yang belum dipahami ?
Jawab : mendalami kembali materi yang belum paham, serta sering dengan teman sejawat.

6.Hal penting apa yang akan Saudara terapkan di sekolah terkait dengan materi pembelajaran yang telah Saudara pelajarai ?
jawab :  1.menciptakan wira usaha yang sesuai dengan sekolah saya.
2.menindak lanjuti hal hal yang belum saya laksanakan, teritama peningkatan pembelajaran.


LK 02
Penugasan
Beberapa Program Kemitraan sekolah seperti menerima siswa belajar di lingkungan masyarakat, meminjamkan alat praktik sekolah, menyediakan sarana belajar sekolah, bersedia menjadi donatur untuk pengembangan sekolah, mengajukan usul untuk perbaikan pendidikan, menjadi partner dalam mengembangkan sekolah, kontribusi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembelajaran, upaya pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya.
Pilihlah satu program di atas, kemudian buatlah draf naskah kerjasama (MoU) program kemitraan sekolah yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:

No. Komponen
1 Identitas kerja sama
2 Program kerja sama
3 Latar belakang kerjasama
4 Maksud dan tujuan kerja sama
5 Tempat dan waktu kerja sama
6 Lingkup kerjasama
7 Pasal-pasal perjanjian kerja sama
8 Tanggung jawab dan kewajiban
9 Prosedur kerja sama
10 Prosedur penyelesaian masalah
11 Ketentuan lain
12 Tanda tangan kedua belah pihak

LK 02
MEMORY OF UNDERSTANDING (MOU) 
KERJASAMA USAHA PENDIDIKAN SD NEGERI ..........
KECAMATAN ......
KABUPATEN ...........

DENGAN

TOKO RAHMAH DESA ..........

NOMOR : 421.2/…./2019


Pada hari ini Sabtu  tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :


Bertindak untuk dan atas nama SD Negeri Wonodadi Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


2. Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :


Pemilik Toko Rahmah
RT 01/ RW 01 Wonodadi
Bertindak untuk dan atas nama  Pemilik toko Rahmah desa Wonodadi Kecamatan Buayan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

I. Latar belakang kerjasama
Dalam rangka mengembangkan pendidikan kewirausahaan


II. Maksud dan tujuan kerja sama


III. Tempat dan waktu kerja sama


IV. Lingkup kerjasama
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan dan melaksanakan kerja sama dibidang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL I
Bentuk Kerjasama
Kegiatan usaha pendidikan SD Negeri Wonodadi Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen diperuntukkan bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikkan SD Negeri Wonodadi.

PASAL 2
Bentuk Kegiatan
1. Kegiatan Pendalaman pendidikan kewirausahaan di SD Negeri Wonodadi meliputi : Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Siswa Siswi SD Negeri Wonodadi mangadakan Kerja sama di bidang perekonomian dengan menggunakan Sarana/ barang dagangan berupa alat tulis, ATK, sembako, gerabah atau lainnya dari Pihak Kedua.
2. Distribusi barang dagangan koperasi sekolah SDN Wonodadi dan kebutuhan kantor berupa berupa Alat tulis, ATK, sembako, gerabah atau lainnya

PASAL 3
Waktu Dan Kegiatan


1. Waktu Kegiatan
Pelaksanaan Setiap saat bila dibutuhkan
2. Jenis Kegiatan : Jual beli barang kebutuhan sekolah/kantor berupa alat tulis, ATK, sembako, gerabah atau lainnya

PASAL 4
Pembiayaan
Pembiayaan untuk Kegiatan Usaha jual beli SD Negeri Wonodadi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja SD Negeri Wonodadi melalui dana BOS.

PASAL 5
Sarana dan Prasaran Kegiatan
Sarana dan Prasarana untuk Kegiatan Pembelajaran jual beli SD Negeri Wonodadi disediakan oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua.

PASAL 6
Pengembangan Kegiatan
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua  masing-masing menerima masukkan dan kiat-kiat keberhasilan pendidikan dari Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua  masing-masing menyediakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan jual beli dan usaha SD Negeri Wonodadi dan pengembangannya.

PASAL 7
Musyawarah dan Mufakat
Segala sesuatu yang belum diatur, ditentukan dan disepakati dalam ketentuan Memory Of Understanding (MOU) dan dianggap penting oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka akan dilakukan kesepakatan secara musyawarah dan mufakat.

Demikian kesepakatan kami buat dalam kondisi Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Ditetapkan
Pada Tanggal :
: ............ 1 Ags 2019

Pihak Kedua
Toko Rahmah


MUSTOLIH
NIP. .................................
Pihak Pertama
Kepala SD Negeri ..........


HASIN, S.Ag
NIP. 1970801 1 032


FORMAT PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN 
BERDASARKAN POTENSI SEKOLAH silahkan download

LK 01 KELOMPOK
MENGANALISIS KONSEP DAN KARAKTERISTIK KEWIRAUSAHAAN SILAHKAN DOWNLOAD

LK 03. TAHAPAN PROSES PELAKSANAAN KEMITRAANdocx silahkan download