Instrumen Supervisi Tenaga Administrasi, Persuratan, Pengarsipan, Sarpras, PGTS, Kebersihan, Perpustakaan, Laboratorium

Instrumen Supervisi Tenaga Administrasi, Persuratan, Pengarsipan, Sarpras, PGTS, Kebersihan, Perpustakaan, Laboratorium

Contents [Show Up]
Instrumen Supervisi Tenaga Administrasi, Persuratan, Pengarsipan, Sarpras, PGTS, Kebersihan, Perpustakaan, Laboratorium
Supervisi dalam penyelenggaraan pendidikan bersinonim dengan istilah pengawasan. Supervisi/pengawasan ini merupakan bagian dari pemenuhan target kinerja sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang
dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Instrumen Supervisi Tenaga Administrasi, Persuratan, Pengarsipan, Sarpras, PGTS, Kebersihan, Perpustakaan, Laboratorium
Keputusan tentang Sasaran Kerja Pegawai merupakan keniscayaan untuk memenuhi syarat penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan
penilaian prestasi kerja tahunan. Bukti Sasaran penilaian prestasi kerja pengawas dibuktikan dalam
dokumen program dan tingkat capaian hasil kerja yang tersusun dan disepakati bersama antara kepala
sekolah dengan atasan langsung/pejabat penilai.
Perencanaan program supervisi mengacu pada Permendiknas Nomor 19 tahun 2007  Tentang Sandar Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan yang menegaskan bahwa kepala sekolah berkewajban :

1) Menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
2) Menyusun program pengawasan di sekolah/madrasah berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
3) Mensosialisasikan program kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
4) Program pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut
hasil pengawasan.
5) Melaksanakan supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan
6) Menerima laporan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester
7) Menerima laporan pelaksanaan teknis dari guru dan TU sekurang-kurangnya setiap akhir
semester
8) Terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
9) Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu
sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
10) Mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan
serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

LK-01b: Mengembangkan Instrumen Supervisi Tendik
Petunjuk Pengerjaan
1. Saudara diminta berpasangan dalam mengembangkan instrumen supervisi tendik.
2. Buatlah pengembangan Instrumen supervisi tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah saudara.
3. Bacalah peraturan hukum yang terkait dengan Tenaga Kependidikan sebagai referensi dalam mengembangkan instrumen supervisi tendik.
4. Dalam menyelesaikan LK-01b, Saudara diharapkan dapat lebih menguatkan karakter kemandirian pada sub nilai kreatif.

Deskripsi Tugas
Buatlah instrumen supervisi tenaga kependidikan dengan memperhatikan kondisi yang ada di sekolah Saudara masing-masing yang meliputi: LK b
1. Instrumen Supervisi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah
2. Instrumen Supervisi Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
3. Instrumen Supervisi Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
4. Instrumen Supervisi Petugas Layanan Khusus Tenaga Kebersihan
5. Instrumen Supervisi Kepala perpustakaan Sekolah
6. Instrumen Supervisi Kepala Laboratorium Sekolah

INSTRUMEN SUPERVISI
TENAGA PERSURATAN DAN PENGARSIPAN
Semester……….. Tahun Pelajaran……..

Nama Pegawai : ……………………………………
Nama Sekolah :…………………………………….
Alamat Sekolah :……………………………………

No Indikator/Aspek yang diamati Skor Ket
1 2 3 4
1 Memiliki agenda surat masuk dan keluar serta dikerjakan sesuai ketentuan
2 Memfailkan surat masuk dan keluar dengan baik
3 Membuat surat keputusan kepala sekolah dan difailkan dengan baik dan benar
4 Memiliki buku ekspedisi yang selalu digunakan secara rutin
5 Memiliki  buku notulen rapat pembinaan personil
6 Memiliki buku tamu dinas, umum, dan khusus
7 Memiliki daftar hadir guru dan karyawan
8 Memiliki buku piket guru dan karyawan
9 Memiliki agenda khusus surat edaran kepala sekolah
10 Memfailkan khusus surat edaran
11 Memiliki buku catatan kasus dan penyelesaiannya
12 Memiliki program tahunan
13 Memiliki program 4 tahunan
14 Memiliki program peningkatan mutu
15 Memiliki program pengembangan PTK
16 Memiliki program supervisi dan tindak lanjut

Skor Perolehan



Skor akhir :  Jumlah skor perolehan  x 100    =……..
64
Kesimpulan……………………………………………………………………………………

Saran………………………………………………………………………………………….

Yang disupervisi ……………….
Kepala Sekolah

………………… ………………….

     Mengetahui
Pengawas sekolah

…………………
Keterangan:
Skor 4 apabila semua dokumen ada, lengkap dan baik sesuai rambu-rambu
Skor 3 apabila sebagian besar dokumen ada sesuai rambu-rambu
Skor 2 apabila sebagian kecil dokumen ada sesuai rambu-rambu
Skor 1 apabila tidak ada dokumen yang sesuai dengan rambu-rambu