Risalah Fiqih Wanita Tentang Menstruasi/haid Lengkap

Risalah Fiqih Wanita Tentang Menstruasi/haid Lengkap
Menstruasi (haid) bagi wanita adalah satu peristiwa fungsional yang normal. Menstruasi terjadi karena sel telur yang telah matang (masak) terlepas dari kelenjar kelamin perempuan (ovarium) yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) dari sel kelamin jantan (spermatozoon, nutfah). Peristiwa lepasnya sel telur dari ovarium ini disebut ovulasi. Menstruasinya disebut menstruasi ovulatoir.
Risalah Fiqih Wanita Tentang Menstruasi/haid Lengkap
Aliran darah menstruasi (menstruasi flow) berlangsung selama kurang lebih 3 sampai 5 hari, dan sedikit bervariasi untuk setiap individu.

Darah menstruasi mengandung berbagai macam substansi (zat) antara lain:
1. Normal dan haemolytic erythrocit (butir darah merah yang normal dan yang telah pecah), kadang ada juga erythrocit yang menggumpal.
2. Cel-cel epithelium cels (sel-sel permukaan) yang mengalami desintegrasi atau autolisis (penghancuran atau penguraian).
3. Cel-cel satroma endometrium cels dan uterus ( sel-sel jaringan penyokong selaput rahim.
4. Glandula uterina secret ( getah kelenjar rahim), glandula cervixuteri (kelenjar leher rahim), dan getah lainnya yang berasal dari vulva (alat kelamin luar wanita) dan vagina (saluran senggama).
5. Kadang ada fragmen-fragmen (serpihan) jaringan.

Adanya gumpalan darah (blood clots) menunjukan keadaan yang normal. Unsur-unsur tersebut di atas menyebabkan suasana di dalam vagina menjadi alkalis selama menstruasi (haid).  Padahal dalam keadaan biasa (tidak haid) suasananya asam (acid), yang dapat menghambat perkembangbiakan dan aktivitas mikroorganisme (hama) atau agen-agen infeksi.Jadi perlindungan daya tahan tubuh terhadap agen-agen tersebut cukup kuat sehingga bahaya infeksi yang mungkin timbul, baik selama coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) maupun tidak, dapat dihindari.

Sekarang yang jadi pokok pembicaraan, adalah "bolehkah kita melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) dengan perempuan (istri)  yang sedang menstruasi (haid)? Menurut Islam maupun menurut kedokteran jawabannya adalah "tidak boleh"!


Dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 222 di jelaskan;

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ 

أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Bernhard Aschner memandang menstruasi sebagai suatu peristiwa  yang mengeliminasi (melenyapkan) subtansi toksis (bahan racun) dari tubuh sehingga, dengan demikian, darah menjadi bersih dan suci kembali. Ini dapatkita lihat pada unsur-unsur yang terdapat dalam darah menstruasi (haid) di atas atau dikeal dengan "pembersihan darah secara berkala sebulan sekali".

Bahaya Yang Muncul
Bahaya yang timbul apabila kita melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) dengan perempuan yang sedang menstruasi (haid) bisa berupa psikis (kejiwaan) dan juga bisa berupa fisis (badani), antara lain:
1. Berakibat menolak, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini berhubungan dengan nilai-nilai, norma-norma estetika, perasaan (malu, senang, sakit, seorang perempuan), dan yang jelas darah yang keluar adalah darah yang kotor.

2. Selama menstruasi (haid) , efisiensi, perhatian, sensitif dan daya pengamatan menurun.

3. daya tahan badan saat menstruasi (haid) menurun, kurang enak dan kurang fit dan kurang bernafsu untuk melakukan hubungan badan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin).

4. daya tahan tubuh terhadap infeksi berkurang.

5. Selama menstruasi (haid) congestio (banyak darah berkumpul) pada organ genital (alat kelamin), menyebabkan kepekaan dan sensitifitas organ tersebut berkurang, sehingga perempuan menjadi segan untuk melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin). Bila syahwat untuk coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) dibangkitkan, maka akan terjadi retensi (kelebihan) darah di dalam organ genital sehingga darah menstruasi menjadi luar biasa banyaknya, dan akan menimbulkan rasa nyeri di sekitarnya, atau nyeri yang kronis dan membahayakan.

6. Dinding vulva atau vagina menjadi lemah (lembek) kurang elastis dan tidak bisa meremas dengan kuat karena banyaknya darah yang mengalir ke daerah ini dan akibat pembasahan oleh darah menstruasi. Karena dindingnya melemah, maka pada waktu coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) lebih mudah terjadi luka (vulnerabilitas). Akibatnya infeksi akan lebih mudah terjadi. hal ini lebih meyakinkan apabila kita ingat bahwa keadaan di dalam vulva dan vagina adalah alkalis sehingga aktivitas, kuantitas, dan virulensi (sifat berbisa) agen-agen infeksi bertambah besar. Bila radang genital ini kronis (menahun), maka penyakit bisa timbul. Maka hindarilah melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) saat istri anda menstruasi (haid).

7. Bagi laki-laki melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin) dengan perempuan yang sedang menstruasi (haid), bisa menimbulkan penyakit  irritative balanitides (radang pada glans penis/ujung/kepala penis) dan praeputium (kulup), karena di dalam darah menstruasi sering terdapat substansi asing yang dapat meradangkan glans penis dan praeputium, sebagaimana disampaikan oleh Dr.Robert Ottostein "irritative balanitides timbul karena perempuan yang sedang menstruasi mengeluarkan substansi toksis yang terdiri atas material yang dapat menyebabkan peradangan".
8. Bagi laki-laki maupun perempuan terkena penyakit kencing nanah (gonorrhea) atau penyakit sabun, (tergonococcus).

Dalam Islam seorang Wanita yang sedang menstruasi/haid dilarang:
a. Mendirikan shalat
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,

أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ

“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

b. Melakukan thawaf (berkeliling Ka'bah waktu haji atau umrah)
Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

c. Masuk dan berdiam dalam masjid/i'tikaf
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43).

d. Berpuasa di bulan Ramadhan dan wajib menggantinya di lain waktu/bulan Ramadhan
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,


مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

e. melakukan coitus (cohabitatio=copulasi=senggama=jimak=kawin)
Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

f. Memegang Al Qur'an dan membacanya
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

g. Di cerai/talak suaminya (tidak sah talak yang dijatuhkan kepada wanita yang sedang menstruasi/haid)

Tindakan Ibu Pada Anak gadisnya yang baru mengalami Menstruasi (haid) Pertama
Anak gadis yang baru mengalami menstruasi pertama kali biasanya kebingungan, ketakutan dan perasaan lain yang dapat menimbulkan pengaruh psikis, sehingga seorang Ibu haruslah tanggap dan perhatian pada anak gadisnya  yang baru mengalami menstruasi pertama kali. Apa saja yang harus dilakukan seorang Ibu pada anaknya?
1. Selama anaknya menstruasi, seorang Ibu haruslah memberikan pengertian, nasehat yang khusus, bagaimana anaknya harus bertindak dan memelihara kesehatan selama menstruasi (haid).

2. Berkumpul dan mengeringnya darah menstruasi pada alat kelamin luar (genital externa) menyebabkan organ genital ini menjadi kotor dan kaku (bloody crusts). Oleh karena itu, alat kelamin harus dibersihkan dengan kapas yang dibasahi air hangat paling sedikit dua kali sehari, sebelum melakukannya tangan harus steril bersih, dicuci dengan sabun dan air hangat atau dengan pembersih (hand soap/hand cleaner).

3. Selama menstruasi gunakan pembalut yang bersih dan steril, bila sudah kotor buanglah segera ganti dengan yang baru.

4. janganlah memakan makanan yang mengandung zat yang dapat merangsang seperti lada, cabai, mustard, dan lain-lain, karena bahan-bahan ini dapat mengakibatkan darah haid mengalir keorgan-organ abdominal (alat-alat di dalam rongga perut), dan juga aliran darah menstruasi bertambah/berlebih banyak.

5. Hindarilah kontak langsung dengan orang sakit

6. Bila menstruasi disertai rasa sakit/nyeri, darah keluar terlalu banyak dan gejala abnormal lainnya, segeralah konsultasi dengan Dokter.

Demikian sekedar berbagi ilmu dan pengetahuan semoga menjadi tambahan ilmu, pengalaman dan bermanfaat bagi kehidupan.

Referensi; K.H.E. Abdurrahman, Risalah wanita, Sinar Baru Algensindo, Bandung 1995.
Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top