Menutup Aurat Astaghfirullahal'adziim "Hijrahlah Para Wanita Muslimah"

Menutup Aurat Astaghfirullahal'adziim "Hijrahlah Para Wanita Muslimah"
Rasululloh memerintahkan untuk menutup aurat, baik pada laki-laki maupun perempuan. Selain menutup aurat , kaum perempuan diperintahkan juga untuk menutup zinnah,
Menutup Aurat Astaghfirullahal'adziim "Hijrahlah Para Wanita Muslimah"
sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an Q.S An Nur ayat 31;

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Autrat Dan Zinnah
Aurat berarti sesuatu atau sebagian dari anggota tubuh yang menyebabkan timbul rasa malu bila terbuka atau terlihat orang lain.
Zinnah berarti perhiasan, dalam arti sesuatu yang indah yang apabila orang lain melihat perhiasan tersebut timbul hasrat dan keinginan intuk memilikinya.
Untuk menutup aurat, yaitu menutup anggota tubuh yang seharusnya ditutup. Menutup zinnah, yakni perhiasan badan yang ada pada diri wanita.

Nafsu manusia mendorong dan mendesak agar dirinya memamerkan sesuatu yang indah yang Dia miliki (memamerkan zinnahnya). Sedangkan agama Islam memerintahkan untuk menutupinya dan tidak memperlihatkannya (memamerkannya).

Seluruh bagian tubuh wanita adalah zinnah atau perhiasan (perangsang nafsu), tak terkecuali dari ujung rambut sampai ujung kaki, semuanya adalah zinnah. Zinnah bisa disebut sebagai aurat.

Pemilik zinnah adalah seorang wanita yang lemah, baik dari segi fisik maupun psikis (jiwa). oleh karena itu, wanita sangat sulit untuk mempertahankan diri bila diserang oleh yang kuat. jagi aurat dapat juga disebut sebagai kelemahan. ketidakmampuan mempertahankan atau membela diri bila mendapat serangan.

sesungguhnya perintah Allah subhanahuwata'ala pada kaum wanita untuk menutup zinnah mereka merupakan suatu rahmat, yaitu mengurangi bahaya terjadi serangan orang yang bermaksud jahat terhadap kaum wanita pada umumnya. Sebab kemungkinan besar seorang laki-laki bila melihat tubuh wanita akan terangsang dan memicu untuk melakukan serangan dan mencoba menjamah dan memilikinya.

Karenanya Islam mengatur pakaian wanita sebagai berikut;
1. pakaian wanita harus dapat menutup auratnya
2. Pakaian wanita tidak boleh memperlihatkan zinnahnya
3. Pakaian wanita tidak tembus pandang (pakaian yang tipis)
4. Pakaian Wanita Tidak menampakkan bentuk tubuhnya
5. Pakaian wanita tidak menyerupai pakaian laki-laki

Syarat Hijab Bagi Muslimah
Syarat Pertama: bahan itu harus tebal yang tidak menampakkan bayangan apa yang ada di baliknya.
Syarat Kedua: Hijabnya itu harus lebar lagi tidak sempit.
Syarat Ketiga: Hijab itu menutupi seluruh anggota badan termasuk wajah dan kedua tapak tangan.
Syarat Keempat: Hijab itu tidak boleh yang merupakan pakaian ketenaran.
Syarat Kelima:Tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir.
Syarat Keenam: Tidak boleh menyerupai pakaian kaum pria.
Syarat Ketujuh: Ia itu tidak boleh mengandung hiasan (motif) yang menarik perhatian
Syarat Kedelapan: Tidak mengandung wangi-wangian atau parfum.

Wanita Di Luar Rumah
Pakaian Wanita di luar rumah haruslah dapat menyembunyikan aurat atau zinnahnya, kecuali muka dan ujung telapak tangan. Muka walaupun terbuka tetap harus di tutup dengan tirai yang menyamarkan wajah aslinya biar kelihatan tidak begitu jelas.
Dijelaskan dalam Q.S Al Ahzaab ayat 59;

َا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..".

Q.S. An Nuur ayat 31;
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

" Dan janganlah Mereka (para wanita) menampakkan zinnahnya kecuali kepada 1) suami-suaami mereka 2) bapak-bapak mereka 3) bapak-bapak suami mereka 4) anak-anak mereka 5) anak-anak suami mereka 6) saudara-saudara laki-laki mereka 7) anak-anak saudara laki-laki mereka 8) anak-anak saudara perempuan mereka 9) perempuan-perempuan islam 10) hamba-hamba yang mereka miliki 11) pelayan-pelayan laki-laki yang tidak berkehendak terhadap perempuan, atau 12)anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan".

Takutkah Anda Dengan Ancaman Bagi wanita Yang Tidak Menutup auratnya, Maka Bertaubat dan mintalah ampun Pada Allah Subhanahu wata'ala Semoga Anda (para wanita) mendapat hidayahNya, aamiin.
Rasul pernah bercerita kepada Ali r.a. : wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit ,aku melihat wanita wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis.

Kemudian beliau bersabda: Aku melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih. Rasulullah saw bersabda: Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.

Dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, Rasulullah sendiri telah diperlihatkan betapa pedihnya hukuman wanita tidak berjilbab di akhirat akibat banyak mengumbar aurat di dunia atau ciri-ciri wanita penghuni neraka.

Mulai dari wanita menangis sambil meminta pertolongan tetapi tiada yang sanggup membantu karena berhias bukan untuk suaminya, wanita tergantung pada rambutnya dan otaknya menggelegak dalam periuk akibat tidak menutup auratnya (rambut), wanita yang mukanya hitam dan memamah isi perutnya sendiri akibat mengoda dan mengairahkan lelaki, hingga Wanita dibelenggu dengan api neraka, mulutnya terbuka luas, keluar api dari perutnya akibat menjadi penyanyi dan tidak sempat bertaubat.

Sungguh Allah telah memberikan peringatan akan siksa neraka bagi wanita yang membuka aurat. Mungkin bagi sebgaian orang, membuka aurat bukanlah hal yang penting, tapi sebenarnya membuka aurat juga membuka jalan zina dalam Islam.


Dan perintah  Rasulullah pada kaum laki-laki untuk menundukan pandangannya pada kaum wanita yang bukan muhrim agar tidak berdosa.

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top