Kajian Zakat (Pengertian, Yang Wajib Dizakati, Nishab Zakat, Penerima Zakat dan faidah/Hikmah Zakat)

Kajian Zakat (Pengertian, Yang Wajib Dizakati, Nishab Zakat, Penerima Zakat dan faidah/Hikmah Zakat)
“Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al nMuzammil 73:20)
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang –orang yang mengeluarkan zakat” ( QS. Al mu’minun 23:1-4)
Kajian Zakat (Pengertian, Yang Wajib Dizakati, Nishab Zakat, Penerima Zakat dan faidah/Hikmah Zakat)

Zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga dan merupakan kewajiban satu dari kewajiban-kewajiban di dalam agama Islam, serta zakat adalah hal terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan yang menunjukkan akan kewajiban zakat ini adalah Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat maka ia jatuh ke dalam kekafiran dan telah murtad dari agama Islam. Maka ia diminta untuk segera bertaubat, jika ia bertaubat itulah yang diharapkan dan jika menolak maka ia diperangi. Dan barangsiapa yang bakhil dari mengeluarkannya serta mengurangi dari zakat itu sedikitpun, maka ia termasuk orang yang dhalim, berhak mendapatkan hukuman Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah -lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Imran: 180)

Dan di dalam shohih Bukhori terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan kepadanya harta kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka kelak pada hari kiamat harta tersebut akan berupa ular yang botak kepalanya lagi sangat berbisa yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit leher orang itu dan menggigit kedua rahangnya (bagian leher yang atas) terus menerus sambil mengatakan, ‘aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu’.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala juga berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah Ta’ala, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. AtTaubah : 34 - 35)

Dan diriwayatkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang yang mempunyai emas ataupun perak yang dia tidak membayarkan haknya (zakat)

kecuali pada hari kiamat maka akan dibentangkan baginya pedang-pedang yang lebar dari neraka, kemudian pedang tersebut dipanggang di neraka Jahannam. Lalu pedang tersebut digosokkan ke pundaknya, kening dan punggungnya. Setiapkali pedang tersebut mendingin, diulangi kembali pada hari yang satu hari lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, sampai diputuskan perkara para hamba.” (HR. Muslim)

A. Pengertian Zakat
Zakat menurut lughot artinya menyucikan atau
membersihkan, barokah, kebaikan dan berkembang. Sedangkan
menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian harta benda
atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib, diberikan kepada
mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.1

B. Syarat-syarat menunaikan zakat
Syarat menunaikan zakat ada dua, yaitu
1. Niat, seperti  ,هذا زكاة مالىpelaksanaan niat tidak harus bersamaan dengan penyerahan zakat, tapi boleh dilaksanakan ketika memisahkan harta yang digunakan zakat dari harta yang dizakati, atau ketika memberikan zakat kepada wakil/amil.
2. Diberikan kepada mustahiq zakat.

C. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas, perak, dan mata uang
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
- Milik orang Islam
- Pemilik adalah orang yang merdeka
- Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
- Mencapai satu nishab selama setahun
- Genap satu tahun/haul
Nishab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)= 12,5 pound
sterling (96 gram) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 77,50 gram atau lebih dari emas yang
murni dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia
mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya.
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama dengan 543,35 gram),
zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan
tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib
dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas dan perak yang telah
dijadikan perhiasan pakaian:
- Imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas dan perak yang
telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula
- Imam Malik : berpendapat jika perhiasan itu kepunyaan
perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau
kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilikinya
untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka
wajiblah dikeluarkan zakatnya
- Imam Syafi’I : berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan
emas dan perak, menurut satu riwayat yang lain dari
padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak
Nishab dan Zakat uang
Mengenai Peredaran uang pada masa sekarang, para ulama
berbeda pendapat dalam kewajiban zakatnya. Sebagian ulama
mewajibkan zakat atas uang yang beredar pada masa sekarang
karena ada kemiripan dengan emas dan perak, sehingga bisa
disamakan hukumnya. Karena uang yang beredar pada masa
sekarang ada kemiripan dengan emas dan perak, maka zakatnya
2,5 % atau seperempat.1

2. Zakat perniagaan(tijarah)
Dasar wajib mengeluarkan zakat harta perniagaan :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya (QS Al- Baqarah : 267).
Sabda Rasulullah:
“Rasululah SAW, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)

Syarat wajibnya zakat perniagaan
- Harta dihasilkan dengan cara tukar-menukar
- Niat dagang ketika transaksi
- Tidak ada niat menyimpan harta
- Genap setahun
- Barang tidak menjadi uang dan kurang dari nishab pada
pertengahan tahun
- Qimah/kurs barang mencapai nishab pada akhir tahun.1
Nishab harta perniagaan
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.Tahun perniagaan di hitung
dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi
seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup
nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas
yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 77,50
gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya saat akan mengeluarkan zakat harga 1 gram emas murni
24 karat Rp 500.000, maka dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP
968.750,- .

Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian
dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa
orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
Cara menghitung harta perniagaan
Bentuk harta perniagaan yang wajib dizakati ialah
1. Kekayaan dalam bentuk barang (barang persediaan)
2. Uang kas (uang tunai)
3. Piutang yang dapat ditagih
Contoh : Sebuah toko pada tutup buku akhir tahun (haul) per 1
Muharram 1439 H, memiliki keadaan keuangan sebagai berikut
No Bentuk barang Nominal uang
1 Stok barang 75.000.000
2 Uang khas/Tunai 20.000.000
3 Piutang yang dapat ditagih 5.000.000
Jumlah 100.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan 2,5%X100.000.000 : 2.500.000

3. Zakat binatang ternak
Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
- Unta
- Kerbau
- Kambing
- Sapi
Syarat-syarat wajib zakat hewan ternak
- Pemilik adalah orang Islam
- Pemilik adalah orang merdeka
- Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
- Memenuhi nishab
- Genap satu tahun/haul
- Pakan ternak dengan sistem penggembalaan, bukan dengan
rumput yang dibeli
- Bukan hewan yang digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakat,
dan diatur sebagaimana berikut:
- 5 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing
- 10 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing
- 15 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
- 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun masuk
tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan
berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
- 36 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun masuk
tahun ketiga
- 46 ekor unta, zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk
tahun keempat
- 61 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 4 tahun masuk
tahun kelima
- 76 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk
tahun ketiga
- 91 ekor unta sampai 121 ekor, zakatnya 2 ekor unta betina
umur 3 tahu masuk tahun keempat
- Setiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina
umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50
ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat
Nishab dan Zakat kerbau/sapi
Orang yang memiliki kerbau/sapi 30 ekor ke atas wajib
mengeluarkan zakat, dan diatur sebagaimana berikut:
- 30 s/d 39 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau
berumur 1 tahun
- 40 s/d 59 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor sapi/kerbau betina yang
berumur 2 tahun
- 60 s/d 69 kerbau/sapi, zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau
berumur 1 tahun
- 70 s/d 79 kerbau/sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau
berumur 1 tahun dan 1 ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2 tahun
- 80 s/d 89 kerbau/sapi, zakatnya 2 ekor sapi/kerbau berumur 2
tahun
- dan seterusnya untuk setiap tambah 30 ekor sapi/kerbau,
zakatnya ditambah 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun. Dan
bila bertambah 40 sapi/kerbau, maka zakatnya ditambah 2 ekor
sapi/kerbau berumur 2 tahun.
Nishab dan Zakat kambing
Orang yang memiliki kambing 40 ekor ke atas wajib mengeluarkan
zakat, dan diatur sebagaimana berikut:
- 40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor
- 121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor
- 201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor
- 301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor
- 401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5 ekor
- dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor


4. Zakat hasil bumi
Zakat hasil bumi (pertanian)
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat
dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan
sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan
zakatnya ialah : gandum, zabib (anggur kering/kismis) dan kurma.
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasil bumi
- Pemilik adalah orang Islam
- Pemilik adalah orang merdeka
- Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
- Tumbuhan yang biasanya ditanam manusia tidak tumbuh
dengan sendirinya
- Tumbuhan penghasil kekuatan
- Sampai nishab
Tidak disyaratkan setahun memiliki pada zakat pertanian,
sedangkan zakat pertanian wajib bila buah sudah buduwussholah
(matang) atau biji sudah isytidad (mengeras), dan dikeluarkan
zakatnya pada tiap-tiap menuai (panen).

Nishab dan Zakat hasil bumi
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kirakira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq (1400
kg) zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air
sungai, atau siraman air yang tidak dengan pembelian
(perongkosan ). Dan jika diairi dengan air yang diperoleh dengan
pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ).
Biaya operasional seperti biaya pemupukan tanaman, biaya yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan tidak
mempengaruhi prosentasi zakat, sehingga zakatnya tetap 10 %
bila pengairannya dengan tanpa biaya, dan 5 % bila pengairannya dengan biaya.

5. Zakat barang tambang
Zakat barang tambang dan barang temuan (rikaz)
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas
dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan.
Rikaz ialah harta benda orang pra-Islam (jahiliyah) yang
berharga yang ditemukan oleh orang pada masa sekarang, wajib
dikelurkan zakatnya. Barang rikaz yang wajib dizakati ini berupa
emas dan perak.
Syarat-syaratnya zakat rikaz
- Berupa emas dan perak
- Harta pendaman jahiliyah
- Mencapai nishab
- Ditemukan ditanah miliknya, atau tanah mati1
Untuk barang tambang dan barang temuan (rikaz) tidak
perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat
barang tambang dan barang temuan, sama dengan nishab emas
dan perak yakni 20 mitsqal (77,50 gram) untuk emas dan 200
dirham (543,35 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5%
atau seperempat puluh

6. Zakat penghasilan atau profesi
Zakat penghasilan atau profesi adalah istilah yang muncul
dewasa ini. Menurut istilah Ulama salaf zakat penghasilan atau
profesi biasanya disebut dengan al malu al mustafad. Yang
termasuk al malu al mustafad adalah pendapatan yang dihasilkan
dari profesi non zakat yang dijalankan seperti gaji PNS, dokter,
konsultan dan lain-lain atau rezeki yang dihasilkan secara tidak
terduga seperti undian, mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat
penghasilan atau profesi, namun ulama kontemporer seperti Dr
Wahbah Al Zuhaily, Dr Yusuf Al Qardhawi berpendapat wajib
dizakati. Untuk zakat profesi para ulama mengkategorikannya
dalam zakat emas atau perak karena uang yang beredar pada
masa sekarang ada kemiripan dengan emas dan perak, sehingga
hukumnya disamakan. Dengan demikian, nishab zakat profesi
sama dengan nishab zakat emas atau perak, dan kadar zakatnya
2,5% atau seperempat puluh, sedangkan untuk waktu penunaian
zakatnya tidak menunggu setahun/haul, langsung dikeluarkan
setelah menerimanya.

Contoh penghitungan zakat profesi
a. Jika disetarakan dengan nishob emas maka 77,50 gram.
Contoh Perhitungan :
Harga emas 24 karat (Rp 500.000) X 77,50 gram = Rp
38.750.000.
Jadi nishob zakat profesi adalah penghasilan minimal Rp
38.750.000,-
Perhitungan pengeluaran zakatnya Rp 38.750.000 X 2,5% = Rp
968.750,-. Jika penghasilan profesi tidak mencapai nishob ini
maka tidak wajib zakat.
b. Jika disetarakan dengan nishob perak maka 543,35 gram.
Contoh Perhitungan :
Harga perak (Rp 25.000) X 543,35 gram = Rp 13.583.750.
Jadi nishob zakat profesi adalah penghasilan minimal Rp
13.583.750.
perhitungan pengeluaran zakatnya Rp 13.583.750 X 2,5 % = Rp
339.600,-
jika penghasilan profesi seseorang tidak mencapai nishob
tersebut maka tidak wajib mengeluarkan zakat.

7. Zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan perkara fardhu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka dari bulan Ramadhan.
Telah berkata sahabat Abdullah bin Umar –semoga Allah Ta’ala meridhai keduanya-:
“Rasulullah telah memfardhukan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar dari kaum muslimin.” (Muttafaqun ’Alaih) Ukuran zakat fitrah yaitu satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia.

Telah berkata Abu Said Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu: “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (di akhir bulan Ramadhan) pada zaman Nabi satu ‘sha’ dari bahan makanan, dan pada waktu itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju dan juga kurma.”(HR. Bukhari)

Maka zakat ini tidak bisa digantikan dengan dirham (atau mata uang lainnya), kuda, pakaian, makanan-makanan ternak, barang-barang, dan lain sebagainya, karena hal ini menyelisihi perintah Nabi
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim) yaitu ditolak, tidak diterima. Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg lebih 40 gram dari gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk zakat fitrah.

Yang wajib dizakati :
- Untuk dirinya sendiri (tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan)
- Orang-orang yang hidup di bawah tanggungannya
”Dari Ibnu Umar ra, berkata ia: telah bersabda Rasulullah SAW:
Bayarlah zakat fitrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)

Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum ditegakkannya shalat ‘Ied, dan yang terbaik (diserahkan) pada waktu hari raya sebelum melaksanakan shalat ‘Ied. Boleh juga dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya, dan tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ‘Ied.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa dari omong kosong dan ucapan yang keji, serta sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied, maka itu merupakan zakat yang diterima. Dan siapapun yang mengeluarkannya setelah shalat dilaksanakan, maka itu terhitung sebagai shadaqah biasa. (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah)

Akan tetapi apabila seseorang tidak mengetahui kapan datangnya hari raya, kecuali setelah shalat ‘Ied dilaksanakan, atau ketika itu ia berada di tengah laut, atau berada di suatu negeri yang tidak ada yang berhak menerimanya, maka diperbolehkan mengeluarkan zakat walaupun setelah mengerjakan shalat ketika ada kesempatan untuk menunaikannya. Wallohu a’lam

Berikut Perhitungan Zakat
Bagan Perhitungan Zakat
D. Faedah Zakat 
Zakat mempunyai faedah-faedah dalam sisi agama, akhlaq dan sosial. di antaranya:
Faedah-faedah zakat dari sisi agama
1. Bahwasanya menunaikan zakat adalah menegakkan salah satu diantara rukun-rukun Islam , jika kita mengerjakan rukun-rukun tersebut maka kita akan selamat di dunia maupun di akhirat.

2. Zakat adalah salah satu cara seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya dan juga tambahan bagi keimanannya. Dalam hal ini keberadaan zakat sama dengan seluruh amal ketaatan lainnya.

3. Pahala besar yang akan diperoleh orang yang membayar zakat Allah Ta’ala berfirman: “Allah Ta’ala memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah Ta’ala tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah : 276)

Allah Ta’ala juga berfirman: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah Ta’ala. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. ArRuum : 39)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang bershadaqah seukuran dengan satu buah kurma (yaitu yang senilai dengan sebutir kurma) dari harta yang baik sedangkan Allah Ta’ala tidak menerima kecuali hanya yang baik. Maka sesungguhnya Allah Ta’ala mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menjaga shadaqahnya tersebut seperti penjagaan seorang di antara kalian terhadap anak kudanya, sampai shadaqah tersebut sebesar gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahankesalahan dengannya, hal ini seperti dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan shadaqah dapat menghapuskan kesalahankesalahan seperti air memadamkan api.” Dan yang dimaksud shadaqah di sini yaitu zakat ataupun semua bentuk shadaqah-shadaqah sunnah. Faedah-faedah yang berkaitan dengan akhlak

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
5) Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil

1. Bahwasanya zakat akan memberikan pengaruh yang baik kepada orang yang menunaikannya, yaitu memiliki kemuliaan, kelemah lembutan dan pemurah.45

2. Sesungguhnya zakat akan menuntut orang yang menunaikannya bersifat rahmah (kasih sayang) dan selalu pengertian terhadap saudara-saudaranya yang miskin. Seseorang yang mengasihi orang lain maka Allah Ta’ala akan mengasihi mereka.

3. Realitas menunjukkan bahwa orang yang memberikan kemanfaatan, baik berupa harta maupun badan terhadap kaum muslimin, berarti ia melapangkan dada, meluaskan jiwa serta menjadikan ia seorang yang dicintai dan dimuliakan, tentunya tergantung seberapa tingkat kemanfaatan yang ia curahkan bagi saudaranya.

4. Sesungguhnya di dalam zakat itu terdapat pembersihan akhlak dari sifat bakhil dan kikir yang ada pada dirinya. Allah Ta’ala berfirman: “Ambilah dari sebagian harta-harta mereka sebagai shadaqah yang akan membersihkan dan mensucikan mereka.”

Faedah-Faedah Segi Sosial Kemasyarakatan
1. Di dalamnya terdapat pemenuhan kebutuhan orang-orang fakir yang mereka merupakan bagian terbanyak dari penduduk kebanyakan negeri.

2. Di dalam zakat terdapat penguat bagi kaum muslimin dan mengangkat keadaan mereka. Oleh karenanya, termasuk di antara alokasi zakat adalah Zakat dan Faidah-Faidahnya46 Meraih Surga Bulan Ramadhan jihad di jalan Allah Ta’ala (karena menguatkan kaum muslimin sebagaimana faedah dari zakat) pembahasannya akan kami sebutkan insya Allah Ta’ala.

3. Bahwasanya dengan zakat akan menghilangkan kedengkian dan rasa iri yang terdapat di dada-dada orang yang fakir dan serba kesulitan. Orang-orang yang fakir ketika melihat orang-orang kaya bergelimang dengan harta tanpa memberikan kemanfaatan kepada orang fakir dari harta yang mereka punyai, tidak memberikan sedikit ataupun banyak, maka terkadang akan muncul pada diri orang-orang fakir tersebut rasa permusuhan dan kedengkian terhadap orang kaya, karena mereka tidak memperhatikan hak-hak orang-orang fakir. Dan juga tidak memenuhi kebutuhan yang ada pada mereka.
Ketika orang-orang kaya memberikan sesuatu bagi mereka dari harta yang mereka punyai pada setiap putaran tahunnya, maka akan hilanglah perkaraperkara ini serta saling mencintai sehingga keselarasan akan diperoleh.

4. Sesungguhnya di dalam zakat terdapat penambahan harta dan memperbanyak berkahnya. Seperti yang datang di dalam hadits dari Nabi, bahwasanya beliau bersabda: “Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim). Maknanya yaitu jika shadaqah47 itu mengurangi harta dari segi jumlahnya, maka shadaqah sama sekali tidak mengurangi harta dari segi barakah dan penambahannya di waktu yang akan datang, bahkan Allah Ta’ala akan memberikan ganti serta memberikan keberkahan di dalam hartanya.

5. Sesungguhnya bagi orang yang berzakat di dalam apa yang telah ia tunaikan terdapat perluasan dan pengembangan hartanya. Karena harta apabila diberikan sedikit darinya, akan meluaslah peredarannya serta akan dimanfaatkan oleh banyak manusia. Akan berbeda halnya dengan orang-orang miskin di suatu negara yang tidak mendapat sesuatu pun dari harta orang-orang kaya di antara mereka. Inilah faedah-faedah di dalam zakat yang menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara yang dhoruri (sangat dibutuhkan) untuk perbaikan individu dan masyarakat. Maha Suci Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Zakat merupakan kewajiban di dalam harta-harta khusus seperti emas, perak dengan syarat telah mencapai nishob (ukuran yang telah ditentukan), yaitu emas 113/7 junaih Saudi, perak 56 real Saudi dari perak atau yang sesuai dengannya dari mata uang yang mempunyai nilai jual. Wajib mengeluarkan zakatnya adalah seperempatnya dari bilangan sepuluh (2,5%), tidak ada bedanya antara emas, perak yang berbentuk mata uang, lempengan ataupun berupa perhiasan.

Oleh karena itu, wajib mengeluarkan zakat terhadap perhiasan-perhiasan seorang wanita yang terbuat dari emas dan perak jika telah mencapai nishobnya, baik ia pakai sendiri ataupun ia pinjamkan. Hal ini karena keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada emas dan perak tanpa adanya perincian. Dan juga telah datang hadits-hadits yang khusus menjelaskan kewajiban zakat terhadap perhiasan jika seandainya perhiasan tersebut dipakai.

Seperti sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash, bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Nabi  dan di tangan anak perempuan
itu terdapat dua gelang yang terbuat dari emas, maka beliau bersabda: “Apakah kamu mengeluarkan zakatnya ini? Perempuan tersebut menjawab:
“Tidak”. Beliau berkata kembali: “Apakah engkau senang jika seandainya Allah Ta’ala memakaikan dua gelang dari api kepadamu dengan sebab keduanya? maka wanita tersebut melemparkan keduanya dan
berkata: “Keduanya untuk Allah Ta’ala dan RasulNya”. Berkata (Ibnu Hajar Al-Asqalani) di dalam kitab Bulughul-Maram: “Diriwayatkan oleh tiga perawi dan sanadnya kuat, dan karena hadits ini lebih hatihati dan hal-hal yang lebih hati-hati itulah yang utama.”

Dan harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang perniagaan, yaitu semua benda yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, di antaranya komoditas tak bergerak, mobil, hewan gembalaan, pakaian-pakaian dan lain sebagainya dari berbagai jenis harta. Wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, ia kumpulkan dan ia hitung barang-barang perniagaan tersebut menurut nilai nominalnya pada setiap masa haul (satu tahun), lalu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Baik dalam perhitungannya nanti ternyata jumlahnya lebih sedikit dari nilai barang yang ia beli, atau lebih banyak ataupun sama jumlahnya (maka tidak mengapa).

Adapun harta yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau disewakan dari barang-barang tak bergerak, mobil-mobil, peralatan-peralatan atau selainnya, maka tidak ada zakat di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada kewajiban shadaqah (zakat) bagi seorang muslim di dalam urusan budaknya dan juga kudanya.” Akan tetapi wajib dikeluarkan zakat pada upah sewa menyewa apabila telah sempurna haulnya (satu tahun) dan juga perhiasan-perhiasan emas dan perak (walaupun bukan untuk jual beli) sebagaimana telah berlalu penjelasannya.

Golongan yang berhak menerima zakat.
PENERIMA ZAKAT
hlu Zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala secara langsung menyebutkan penjelasannya. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah Ta’ala dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Mereka ada 8 kelompok:
1. Orang yang Faqir, yaitu orang-orang yang tidak mendapati dari pemenuhan hidupnya kecuali hanya sesuatu yang sedikit saja yang kurang dari setengah (dari kebutuhan hidup). Maka apabila ada manusia yang tidak mendapati apa yang akan ia infakkan untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya dalam kurun waktu setengah tahun, dialah orang yang faqir. Maka dia diberi apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk jangka waktu satu tahun.

2. Orang Miskin, mereka adalah orang yang
mendapati sesuatu dari pemenuhan hidupnya separuh atau lebih, akan tetapi mereka tidak mendapati apa yang dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun penuh. Maka dipenuhilah nafkahnya selama setahun. Apabila seseorang tidak memiliki uang, akan tetapi ia mempunyai yang lainnya dari pekerjaan, gaji, atau dari hasil tanah yang dapat memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat, dikarenakan Nabi bersabda:
“Tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang kaya dan mempunyai tenaga dapat digunakan untuk bekerja”

3. Amil, yaitu orang-orang yang telah ditunjuk dan diserahi oleh hakim umum pada sebuah negara untuk memungut zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya, dan diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkannya, bertanggungjawab dalam penjagaannya dan lain sebagainya dari kepengurusan atas zakat tersebut. Maka mereka diberi bagian darizakat sesuai apa yang telah dikerjakan meski mereka termasuk orang-orang mampu.

4. Muallafah Qulubuhum, mereka adalah pemimpin-pemimpin suku yang belum kuat keimanannya.
Maka mereka diberi bagian zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga diharapkan nantinya mereka menjadi penyeru-penyeru Islam dan panutan yang shalih. Dan apabila ada seorang yang lemah keislamannya, namun bukan termasuk dari pemimpin yang ditaati bahkan termasuk dari kebanyakan manusia, apakah ia juga mendapat bagian zakat sebagai penguat keimanannya?

Sebagian ulama berpandangan bahwasanya ia juga mendapatkannya, dikarenakan mashlahat agama lebih agung dari sekedar maslahat yang berkaitan dengan badan. Seperti itulah, apabila dia faqir maka dia diberi zakat untuk makanan badannya serta santapan rohani bagi hatinya, sebab keimanan lebih penting dan sangat besar manfaatnya. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ia tidak diberi zakat, karena mashlahah dari kuatnya keimanan yang ia miliki adalah kebaikan bagi dirinya sendiri secara khusus.

5. Budak, termasuk juga di dalamnya boleh membeli budak dari harta zakat, untuk memerdekakannya, membantu budak yang menebus dirinya sendiri, dan membebaskan tawanan dari kaum muslimin.

6. Orang yang punya hutang, yaitu orang-orang yang mempunyai hutang dan tidak punya kemampuan yang memungkinkan untuk membayarnya. Maka mereka diberi bagian zakat yang sesuai untuk memenuhi hutang-hutangnya sedikit ataupun banyak. Apabila ditakdirkan ada orang yang mampu memenuhi kebutuhan makanan untuk diri dan keluarganya, hanya saja ia mempunyai hutang yang tak mampu ia bayarkan, maka ia diberi zakat sebesar untuk melunasi hutangnya. Dan tidak boleh bagi pemberi hutang untuk menggugurkan (menganggap lunas) hutangnya kepada orang fakir yang berhutang kepadanya dengan meniatkan zakat untuknya.

Para ulama berselisih pendapat di dalam permasalahan hutang piutang antara orang tua dan anaknya, apakah ia diberikan zakat untuk melunasi hutangnya tersebut? Dan yang benar (dari pendapat-pendapat yang ada) yaitu diperbolehkan untuk diberi zakat. Boleh bagi orang yang mengeluarkan zakat untuk langsung mendatangi orang yang berhak menerimanya (misal, orang yang berhutang, ) dan memberikan hak-haknya, sekalipun orang yang berhutang tidak mengetahui hal tersebut, dengan catatan apabila pemberi zakat mengetahui bahwasanya orang yang berhutang tersebut tidak sanggup melunasinya.

7. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah Ta’ala, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah Ta’ala. Maka orang-orang yang berjihad tersebut berhak untuk memperoleh bagian dari zakat yang dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam berjihad. Dan juga sebagian dari zakat tersebut dibelikan alat-alat yang dapat menunjang kelancaran jihad fi sabilillah.
Termasuk orang yang berjuang di jalan Allah Ta’ala yaitu para penuntut ilmu syar‘i. Maka seorang yang belajar ilmu agama diberi bagian dari zakat yang dapat menunjang proses dia dalam menuntut ilmu, seperti buku-buku atau selainnya, kecuali bila ia termasuk orang berharta yang dapat memperoleh apa yang dibutuhkannya dalam hal tersebut.

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang masih menempuh perjalanan. Maka ia diberikan bagian zakat dengan sesuatu yang dapat menyampaikannya ke negara yang ia tuju.
Mereka itulah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sebagaimana yang telah Allah Ta’ala sebutkan di dalam kitab-Nya. Dan Allah Ta’ala juga telah mengkhabarkan bahwasanya zakat merupakan hal yang difardhukan, yang bersumberkan ilmu dan hikmah, dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada selain orang yang berhak menerimanya, seperti untuk membangun masjid ataupun untuk memperbaiki jalan, karena Allah Ta’ala telah membatasi siapa saja yang berhak untuk menerima zakat, dan pembatasan di sini berfaedah meniadakan hukum terhadap hal-hal yang tidak disebutkan. Apabila kita merenungi mereka yang berhak menerima zakat, maka kita akan mengetahui bahwasanya di antara mereka ada yang membutuhkan zakat bagi pribadinya sendiri, ada juga yang dibutuhkan oleh kaum muslimin dari bagian zakat tersebut.

Oleh sebab itulah kita mengetahui hikmah dari diwajibkannya zakat yaitu membangun masyarakat yang baik, saling menyempurnakan, dan saling mencukupi sesuai kemampuan yang ada. Sesungguhnya agama Islam tidak menyia-nyiakan harta dan tidak meninggalkan maslahat yang terkandung di dalam harta benda serta tidak membiarkan jiwa-jiwa untuk rakus, tamak, tanpa kendali yang merupakan tabiat jiwa dan hawa nafsu. Bahkan Islam sangat memperhatikan hal-hal yang dapat menghasilkan kebaikan dan maslahat bagi umat. Segala puji hanyalah milik Allah Ta’ala penguasa seluruh alam.

Daftar Pustaka:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Meraih Syurga bulan Romadhan, PUSTAKA AL-MINHAJ, Sukoharjo, Solo - Jawa Tengah

H. Salmanudin Yazid, M.Pd, Buku Praktis Problematika Zakat, Jombang Jawa Timur
Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top