Berapa Besaran Zakat Fitrah Bila Diuangkan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah
Bahwa untuk menghindari kebingungan, kebimbangan dan kerancauan pelaksanaan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam, maka Kabupaten Kebumen dalam hal ini pihak yang terkait dan berwenang adalah: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, sesuai dengan keputusan hasil rapat antara Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kebumen, Pem Kab Kebumen, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Nahdlatul 'Ulama dan Muhammadiyah, serta Baznas Kebumen, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1440 Hijriyah. penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.
Yaitu,
1. takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram.
2. takaran 1 sho' beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan
3. takaran 1 sho' beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.
Takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen nomor: 2475/Kk.11.05/7/BA.00/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat perihal besaran zakat fitrah 1440 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen H Panut SPd MM.
Sedangkan bila beras tersebut diuangkan maka harganya sebagai berikut;
1. Harga beras kualitas paling bagus (tinggi) jenis Rojolele dengan harga Rp 38 475,-/ 2,85 kg
2. Harga beras kualitas sedang jenis Mentikwangi sebesar Rp 34.200,- / 2,85 kilogram, dan
3. Harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 (medium) dengan harga Rp 24.406 / 2,75 kg
Penetapan ini berdasarkan harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen April 2019. Yakni harga beras IR64 Rp 8.875 per kg, mentikwangi Rp 12.000 per kg dan rajalele Rp 13.500 per kg.
Masyarakat hendaknya menggunakan panduan ini, karena insyaAllah secara hukum agama Islam sudah memenuhi syarat kesempurnaan zakat fitrah, semakin baik kualitas apa yang kita berikan pada orang lain maka insya Allah semakin baik pula balasan yang akan kita terima aamiin.
Sesungguhnya memberikan atau membayar zakat adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim dan termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga, Adanya zakat memberikan contoh kepada seseorang untuk bersikap ikhlas dan dermawan, sekaligus menciptakan kepedulian terhadap mereka para yatim, piatu dan dhuafa, serta fakir miskin, mualaf, hamba sahaya, ghariim dan yang berhak menerima zakat lainnya.
Semoga apa yang kita keluarkan, apa yang kita berikan pada orang lain akan menjadi salah satu amal ibadah dan kebaikan yang diridloi Allah Subhanahu wata'ala dan mendapatkan pahala serta balasan yang lebih baik.dari Allah . Jazakallohu khoiron katsiron....
Bahwa untuk menghindari kebingungan, kebimbangan dan kerancauan pelaksanaan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam, maka Kabupaten Kebumen dalam hal ini pihak yang terkait dan berwenang adalah: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, sesuai dengan keputusan hasil rapat antara Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kebumen, Pem Kab Kebumen, Majelis Ulama Indonesia dan organisasi Nahdlatul 'Ulama dan Muhammadiyah, serta Baznas Kebumen, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1440 Hijriyah. penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.
Yaitu,
1. takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram.
2. takaran 1 sho' beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan
3. takaran 1 sho' beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.
Takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen nomor: 2475/Kk.11.05/7/BA.00/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat perihal besaran zakat fitrah 1440 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen H Panut SPd MM.
Sedangkan bila beras tersebut diuangkan maka harganya sebagai berikut;
1. Harga beras kualitas paling bagus (tinggi) jenis Rojolele dengan harga Rp 38 475,-/ 2,85 kg
2. Harga beras kualitas sedang jenis Mentikwangi sebesar Rp 34.200,- / 2,85 kilogram, dan
3. Harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 (medium) dengan harga Rp 24.406 / 2,75 kg
Penetapan ini berdasarkan harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen April 2019. Yakni harga beras IR64 Rp 8.875 per kg, mentikwangi Rp 12.000 per kg dan rajalele Rp 13.500 per kg.
Masyarakat hendaknya menggunakan panduan ini, karena insyaAllah secara hukum agama Islam sudah memenuhi syarat kesempurnaan zakat fitrah, semakin baik kualitas apa yang kita berikan pada orang lain maka insya Allah semakin baik pula balasan yang akan kita terima aamiin.
Sesungguhnya memberikan atau membayar zakat adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim dan termasuk dalam rukun Islam yang ke tiga, Adanya zakat memberikan contoh kepada seseorang untuk bersikap ikhlas dan dermawan, sekaligus menciptakan kepedulian terhadap mereka para yatim, piatu dan dhuafa, serta fakir miskin, mualaf, hamba sahaya, ghariim dan yang berhak menerima zakat lainnya.
Semoga apa yang kita keluarkan, apa yang kita berikan pada orang lain akan menjadi salah satu amal ibadah dan kebaikan yang diridloi Allah Subhanahu wata'ala dan mendapatkan pahala serta balasan yang lebih baik.dari Allah . Jazakallohu khoiron katsiron....