Menghitung Masa Kerja Pensiun Dan Tata Cara Pengusulan Pensiun
Pada dasarnya menghitung masa kerja pension bagi para PNS/ASN/BUMN/PT atau lainnya sangan mudah yaitu dengan cara menghitung TMT pensiun dikurangi TMT (Tanggal Melaksanakan Tugas)/ CPNS/pertama kerja., hanya ada beberapa peraturan yang mengatur bahwa:
1. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan III (tiga) dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 1 bulan
2. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan II (dua) dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 5 (lima) tahun 1 (satu) bulan
3. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan I (satu)dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 11 (sebelas) tahun 1 (satu) bulan
a. Pengurangan masa kerja tersebut terjadi saat perpindahan kenaikan pangkat dari golongan satu ke golongan dua, dikenakan pengurangan masa kerja 6 tahun.
b. Kenaikan pangkat dari golongan dua ke golongan tiga, dikenakan pengurangan masa kerja 5 tahun .
c. Kenaikan pangkat dari golongan tiga ke golongan empat. dikenakan pengurangan masa kerja 1 bulan.
Masa kerja pensiun TMTnya terhitung mulai awal bulan setelah bulan tanggal lahir yang bersangkutan, misalnya apabila yang bersangkutan lahirnya pada bulan Mei (bulan lima) maka pensiunnya terhitung mulai bulan Juni (bulan keenam) tanggal 1 (satu).
Contoh, seorang PNS/ASN yang bernama:
TMT CPNS : 01 – 01 – 2008
Diangkat Pada Gol : III (tiga) A
Masa Kerja saat CPNS : 3 (tiga) tahun 0 (nol) bulan
Pensiun Pada Gol : 4 (empat) B
Cara Penghitungannya:
TMT pensiun : 01 – 06 – 2037
TMT CPNS : 01 – 01 – 2008 _
05 29
Masa kerja saat CPNS 00 3 +
05 32
Jadi masa kerja Pensiun saudara Agus Mufid seluruhnya adalah: 32 tahun 5 Bulan
Masa kerja karena Agus Mufid diangkat pada golongan III dan pensiun digolongan IV, maka dikurangi 1 (satu) bulan.
Jadi penghitungannya sebagai berikut:
TATA CARA PENGUSULAN PENSIUN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 11 Tahun 1969
HAK ATAS PENSIUN JANDA/ DUDA
1. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka pensiun janda/ duda diberikan kepada isteri (istri-istri) atau suami Pegawai Negeri, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai
2. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun - pegawai yang beristeri/ bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/ duda maka pensiun janda/ duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia
3. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sdkn ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/ bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.
4. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sdkn ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda atau bagian pensiun janda maka :
a. Pensiun janda diberikan kepada anak/ anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu
b. Satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu
c. Pensiun duda diberikan kepada anak
Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun adalah anak-anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
1. belum mencapai usia 25 tahun, atau
2. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
3. belum nikah atau belum pernah nikah
UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pasal 9
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat jika :
a. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
b. Dinyatakan dalam hasil uji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena menjalankan kewajiban jabatan
c. Dinyatakan dalam hasil uji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga bukan karena menjalankan kewajiban jabatan (masa kerja minimal 4 tahun)
Adanya penghapusan jabatan/ perubahan dalam susunan pegawai
- PNS yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan/ perubahan dalam susunan pegawai
- usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun
Setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali
usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun
Jaminan Pensiun (PP NOMOR 11 TAHUN 2017) Pasal 305
1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun
3. Mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun;
5. keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan
6. keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun
Pasal 238
ATAS PERMINTAAN SENDIRI
• dalam proses peradilan
• terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
• dalam pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin
• Sedang mengajukan upaya banding karena dijatuhi hukuman disiplin
• Sedang menjalani hukuman disiplin
Pasal 239
MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
• 58 tahun bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, & keterampilan
• 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya
• 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Pasal 241
PERAMPINGAN ORGANISASI/ KEBIJAKAN PEMERINTAH
• kelebihan PNS maka PNS tersebut disalurkan pada Instansi Pemerintah lain
• apabila tidak dapat disalurkan dapat diberhentikan dengan hormat
• Usia min. 50 tahun
• Masa kerja minimal 10 tahun
Pasal 242
TIDAK CAKAP JASMANI/ ROHANI
• tidak dapat bekerja di semua jabatan karena kesehatannya
• menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
• tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit
Pasal 243
MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG
• PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali PNS
• Pengangkatan kembali dilakukan setelah diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian
• terbukti hilang karena kemauan dan kemam-puan ybs maka dijatuhi hukuman disiplin
Mekanisme / TimeLine Layout pengurusan pensiun
1. PNS melengkapi kelengkapan berkas usul pensiun
2. OPD mengusulkan berkas pensiun ke BKPPD Kabupaten Kebumen
3. Petugas BKPPD mengecek kelengkap-an berkas apa-kah sudah sesuai checklist
4. BKPPD membuat pengantar usul ke Kanreg I BKN/ Gubernur/ Presiden
5. Petugas BKPPD menginput data ke SAPK kemudian mencetak PERTEK
6. PERTEK dibawa ke BKN sebagai salah satu persyaratan penetapan pensiun
PERSYARATAN USUL PENSIUN BUP PNS
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS Ybs
3. Pas foto hitam putih Ukuran 4 x 6 terbaru (10 lbr)
4. Blanko Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang telah diisi
5. Fotocopy KARPEG
6. Fotocopy SK CPNS dan PNS
7. Fotokopi Konversi NIP. Baru
8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
10. Fotocopy Surat Nikah
11. Fotocopy KTP suami/ istri, & KARIS/ KARSU dari PNS
12. Formulir KP-4 (SKUM) / daftar susunan keluarga yang telah diisi
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
14. Daftar Riwayat Pekerjaan yang telah diisi
15. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
16. SKP & PPKP satu tahun terakhir
17. Fotocopy SK jabatan terakhir
PERSYARATAN USUL PENSIUN JANDA/DUDA
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun Janda/Duda
3. Pas foto hitam putih pemohon ukuran 4x6 terbaru (8 lbr)
4. Surat Keterangan Janda/Duda
5. Fotocopy Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan
6. Fotocopy Surat Nikah
7. Fotocopy Karis/Karsu & KTP istri/suami dari PNS
8. Daftar susunan keluarga
9. Fotocopy Akta Kelahiran anak
10. Fotocopy KARPEG
11. Fotocopy SK CPNS dan PNS
12. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
13. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
14. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
15. SKP & PPKP satu tahun terakhir
16. Fotocopy SK jabatan terakhir
PERSYARATAN USUL PENSIUN APS (ATAS PERMINTAAN SENDIRI)
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS Ybs
3. Surat Hasil Pengujian Kesehatan
4. Pas foto hitam putih Ukuran 4 x 6 terbaru (10 lbr)
5. Fotocopy KARPEG
6. Fotocopy SK CPNS dan PNS
7. Fotokopi Konversi NIP. Baru
8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
10. Fotocopy Surat Nikah
11. Fotocopy KTP suami/ istri, & KARIS/ KARSU dari PNS
12. Formulir KP-4 (SKUM) / daftar susunan keluarga yang telah diisi
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
14. Daftar Riwayat Pekerjaan yang telah diisi
15. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
16. SKP & PPKP satu tahun terakhir
17. Fotocopy SK jabatan terakhir
Pada dasarnya menghitung masa kerja pension bagi para PNS/ASN/BUMN/PT atau lainnya sangan mudah yaitu dengan cara menghitung TMT pensiun dikurangi TMT (Tanggal Melaksanakan Tugas)/ CPNS/pertama kerja., hanya ada beberapa peraturan yang mengatur bahwa:
1. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan III (tiga) dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 1 bulan
2. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan II (dua) dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 5 (lima) tahun 1 (satu) bulan
3. Bagi PNS/ASN yang diangkat pada Golongan I (satu)dan pension digolongan IV (empat) maka di kurangi 11 (sebelas) tahun 1 (satu) bulan
a. Pengurangan masa kerja tersebut terjadi saat perpindahan kenaikan pangkat dari golongan satu ke golongan dua, dikenakan pengurangan masa kerja 6 tahun.
b. Kenaikan pangkat dari golongan dua ke golongan tiga, dikenakan pengurangan masa kerja 5 tahun .
c. Kenaikan pangkat dari golongan tiga ke golongan empat. dikenakan pengurangan masa kerja 1 bulan.
Masa kerja pensiun TMTnya terhitung mulai awal bulan setelah bulan tanggal lahir yang bersangkutan, misalnya apabila yang bersangkutan lahirnya pada bulan Mei (bulan lima) maka pensiunnya terhitung mulai bulan Juni (bulan keenam) tanggal 1 (satu).
Contoh, seorang PNS/ASN yang bernama:
Nama : Agus Mufid
Tanggal Lahir : 15 – 05 – 1977TMT CPNS : 01 – 01 – 2008
Diangkat Pada Gol : III (tiga) A
Masa Kerja saat CPNS : 3 (tiga) tahun 0 (nol) bulan
Pensiun Pada Gol : 4 (empat) B
Cara Penghitungannya:
TMT pensiun : 01 – 06 – 2037
TMT CPNS : 01 – 01 – 2008 _
05 29
Masa kerja saat CPNS 00 3 +
05 32
Jadi masa kerja Pensiun saudara Agus Mufid seluruhnya adalah: 32 tahun 5 Bulan
Masa kerja karena Agus Mufid diangkat pada golongan III dan pensiun digolongan IV, maka dikurangi 1 (satu) bulan.
Jadi penghitungannya sebagai berikut:
00 – 05 – 32
00 – 01 – 00 _
04 32
Jadi Kesimpulannya, saudara Agus Mufid pension dengan masa kerja 32 tahun 4 bulanTATA CARA PENGUSULAN PENSIUN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 11 Tahun 1969
HAK ATAS PENSIUN JANDA/ DUDA
1. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka pensiun janda/ duda diberikan kepada isteri (istri-istri) atau suami Pegawai Negeri, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai
2. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun - pegawai yang beristeri/ bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/ duda maka pensiun janda/ duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia
3. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sdkn ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/ bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.
4. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sdkn ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda atau bagian pensiun janda maka :
a. Pensiun janda diberikan kepada anak/ anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu
b. Satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu
c. Pensiun duda diberikan kepada anak
Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun adalah anak-anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
1. belum mencapai usia 25 tahun, atau
2. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
3. belum nikah atau belum pernah nikah
UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pasal 9
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat jika :
a. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
b. Dinyatakan dalam hasil uji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena menjalankan kewajiban jabatan
c. Dinyatakan dalam hasil uji kesehatan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga bukan karena menjalankan kewajiban jabatan (masa kerja minimal 4 tahun)
Adanya penghapusan jabatan/ perubahan dalam susunan pegawai
- PNS yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan/ perubahan dalam susunan pegawai
- usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun
Setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali
usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun
Jaminan Pensiun (PP NOMOR 11 TAHUN 2017) Pasal 305
1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun
3. Mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun;
5. keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan
6. keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 tahun
Pasal 238
ATAS PERMINTAAN SENDIRI
• dalam proses peradilan
• terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
• dalam pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin
• Sedang mengajukan upaya banding karena dijatuhi hukuman disiplin
• Sedang menjalani hukuman disiplin
Pasal 239
MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
• 58 tahun bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, & keterampilan
• 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya
• 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Pasal 241
PERAMPINGAN ORGANISASI/ KEBIJAKAN PEMERINTAH
• kelebihan PNS maka PNS tersebut disalurkan pada Instansi Pemerintah lain
• apabila tidak dapat disalurkan dapat diberhentikan dengan hormat
• Usia min. 50 tahun
• Masa kerja minimal 10 tahun
Pasal 242
TIDAK CAKAP JASMANI/ ROHANI
• tidak dapat bekerja di semua jabatan karena kesehatannya
• menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
• tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit
Pasal 243
MENINGGAL DUNIA, TEWAS, ATAU HILANG
• PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali PNS
• Pengangkatan kembali dilakukan setelah diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian
• terbukti hilang karena kemauan dan kemam-puan ybs maka dijatuhi hukuman disiplin
Mekanisme / TimeLine Layout pengurusan pensiun
1. PNS melengkapi kelengkapan berkas usul pensiun
2. OPD mengusulkan berkas pensiun ke BKPPD Kabupaten Kebumen
3. Petugas BKPPD mengecek kelengkap-an berkas apa-kah sudah sesuai checklist
4. BKPPD membuat pengantar usul ke Kanreg I BKN/ Gubernur/ Presiden
5. Petugas BKPPD menginput data ke SAPK kemudian mencetak PERTEK
6. PERTEK dibawa ke BKN sebagai salah satu persyaratan penetapan pensiun
PERSYARATAN USUL PENSIUN BUP PNS
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS Ybs
3. Pas foto hitam putih Ukuran 4 x 6 terbaru (10 lbr)
4. Blanko Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang telah diisi
5. Fotocopy KARPEG
6. Fotocopy SK CPNS dan PNS
7. Fotokopi Konversi NIP. Baru
8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
10. Fotocopy Surat Nikah
11. Fotocopy KTP suami/ istri, & KARIS/ KARSU dari PNS
12. Formulir KP-4 (SKUM) / daftar susunan keluarga yang telah diisi
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
14. Daftar Riwayat Pekerjaan yang telah diisi
15. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
16. SKP & PPKP satu tahun terakhir
17. Fotocopy SK jabatan terakhir
PERSYARATAN USUL PENSIUN JANDA/DUDA
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun Janda/Duda
3. Pas foto hitam putih pemohon ukuran 4x6 terbaru (8 lbr)
4. Surat Keterangan Janda/Duda
5. Fotocopy Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan
6. Fotocopy Surat Nikah
7. Fotocopy Karis/Karsu & KTP istri/suami dari PNS
8. Daftar susunan keluarga
9. Fotocopy Akta Kelahiran anak
10. Fotocopy KARPEG
11. Fotocopy SK CPNS dan PNS
12. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
13. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
14. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
15. SKP & PPKP satu tahun terakhir
16. Fotocopy SK jabatan terakhir
PERSYARATAN USUL PENSIUN APS (ATAS PERMINTAAN SENDIRI)
1. Surat Pengantar OPD ditujukan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPPD
2. Surat Permohonan Pensiun dari PNS Ybs
3. Surat Hasil Pengujian Kesehatan
4. Pas foto hitam putih Ukuran 4 x 6 terbaru (10 lbr)
5. Fotocopy KARPEG
6. Fotocopy SK CPNS dan PNS
7. Fotokopi Konversi NIP. Baru
8. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9. Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir
10. Fotocopy Surat Nikah
11. Fotocopy KTP suami/ istri, & KARIS/ KARSU dari PNS
12. Formulir KP-4 (SKUM) / daftar susunan keluarga yang telah diisi
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
14. Daftar Riwayat Pekerjaan yang telah diisi
15. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
16. SKP & PPKP satu tahun terakhir
17. Fotocopy SK jabatan terakhir