Informasi Pencairan THR Dan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Pejabat Negara Pensiunan 2018

Informasi Pencairan THR Dan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Pejabat Negara Pensiunan 2018
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh setiap pegawai atau tenaga kerja pada suatu instansi pemerintah ataupun swasta. Pemberian THR sebesar satu kali gaji itu sebagai satu bentuk penghargaan atas integritas yang diberikan oleh tenaga kerja, karyawan, pegawai pada instansi pemerintah atau swasta. Mereka yang telah bekerja dengan sepenuh hati mencurahkan segala pikiran, tenaga pada satu instansi/perusahaan dihargai dengan pemberian THR.
Informasi Pencairan THR Dan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Pejabat Negara Pensiunan 2018
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara serta Pensiunan pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2018, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.

Informasi Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018. Sebagaimana dirilis dalam berbagai media cetak, baik surat kabar maupun elektronik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Mei 2018, bahwa pencairan THR akan dilaksanakan pada 15 hari sebelum hari raya. Kalau tidak salah hari raya akan jatuh pada tanggal 15 juni 2018 sehingga 15 hari sebelumnya yaitu tanggal 1 juni mudah-mudahan THR akan cair.
Sesuai dengan pidato Bapak Presiden pemberian THR tahun ini tidak hanya satu kali gaji pokok saja, tetapi ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, sehingga THR tahun ini lebih besar dari tahun yang lalu. Tahun ini pemberian THR juga akan diberikan pada para pensiunan. Para pensiunan yang telah purna tugas juga akan mendapat THR karena jasa-jasa mereka yang telah mengabdikan diri pada negara.

Tentang Gaji ke 13 (tiga belas)
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun (Janda atau Duda), maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas. Gaji ketiga belas akan dilaksanakan pada bulan Juli 2018 sebagai pesiapan tahun ajaran baru anak sekolah. Gaji ketiga belas dapat digunakan sebagai persiapan para orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah yang akan masuk sekolah pada tahun ajaran 2018/2019.

Karena besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / ASN tahun 2018.

Inilah gaji pokok PNS sesuai PP No 30 Tahun 2015
THR Dan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Pejabat Negara Pensiunan 2018

Semoga informasi Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2018 menjadikan Anda berbahagia dab menjadi motivasi Anda untuk bekerja dengan sepenuh hati untuk kemajuan bangsa Indonesia, sehingga gaji yang Anda terima menjadi lebih barokah dan manfaat di dunia dan Akherat.

Pembaca yang budiman, jika Anda merasa bahwa artikel di blog ini bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial lewat tombol share di bawah ini:
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top