Contoh Artikel SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM UPAYA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Contoh Artikel SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM UPAYA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Contents [Show Up]
Contoh Artikel SUPERVISI KEPALA SEKOLAH  DALAM UPAYA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Artikel, sebagai salah satu hasil buah pikiran manusia yang ingin mengadakan perbaikan dalam suatu sistem ataupun pengembangan dan pembeharuan dalam wawasan. Artikel ilmiah sangat perlu untuk di publikasikan, karena akan menjadi inspirasi bagi pembaca artikel, sehingga pembaca mendapatkan asupan dan masukan yang berguna bagi kehidupannya. Melalui membaca artikel, seorang pembaca akan tambah pengalaman, ilmu dan pandangan yang luas, sehingga Dia akan menjadi manusia yang dewasa dalam mengambil suatu keputusan, suatu kebijakan, dan menentukan langkah yang akan ditempuhnya.
Contoh Artikel SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM DALAM UPAYA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Abstrak
Kegiatan Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan Kegiatan Supervisi/pengawasan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah/Madrasah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Supervisi bukanlah kegiatan sesaat seperti inspeksi, tetapi merupakan kegiatan yang kontinu dan berkesinambungan sehingga guru-guru selalu berkembang dalam mengerjakan tugas dan mampu memecahkan masalah pendidikan dan pengajaran secara efektif dan efisien. Untuk melaksanakan supervisi dengan baik diperlukan kepala madrasah yang berkualitas baik kualitas dari aspek profesional, personal maupun sosial. Model kepemimpinan kepala madrasah sangat penting dalam menjalankan tugasnya sebagai supervisor, karena pelaksanaan kurikulum termasuk kurikulum 2013 keberhasilannya amat ditentukan oleh bagaimana kepala madrasah menjalankan kepemimpinan instruksional dengan supervisi sebagai instrumen utama dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran dengan kurikulum yang berlaku.

Kata Kunci : Supervisi, Kurikulum 2013, Implementasi

Abstract
Learning supervision is an activity that must be implemented in education. The implementation of supervision / monitoring is carried out by the Head of School / Madrasah in providing guidance to teachers. Supervision is not a one-off event like inspection, but a continuous and sustainable activity so that teachers are always evolving in doing the task and are able to solve the problem of education and teaching effectively and efficiently. To carry out the necessary supervision, it requires good quality headmaster in term of professional, personal as well as social aspect. The leadership model of headmaster in Madrasah is very important in carrying out his duties as supervisor, because successful implementation of the curriculum, including curriculum 2013 is determined by how the headmaster of the Madrasah runs the instructional leadership with supervision as the main instrument in ensuring the implementation of the learning process with the prevailing curriculum.

Kata Kunci : Supervision, curriculum 2013, Implementation

1. Pendahuluan
Kurikulum dalam bidang pendidikan dan pembelajaran menduduki posisi strategis dalam menentukan arah dan ketercapaian tujuan pendidikan, kurikulum menentukan ragam kompetensi yang ingin dicapai dari suatu proses pendidikan/pembelajaran meskipun bukan satu-satunya penentu mengingat banyak supporting condition yang perlu diperhatikan. Kurikulum dalam interaksinya dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan selalu bersifat dinamis, kurikulum tidak hanya sebagai bagian yang menentukan perwujudan masyarakat masa depan sebagaimana dicita-citakan bangsa, tapi juga harus selalu mengikuti tuntutan perubahan, sehingga perubahan dan atau perbaikan kurikulum merupakan keharusan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu lahirnya Kurikulum 2013 merupakan konsekwensi logis meskipun banyak hal yang perlu dikritisi dan dipertimbangkan terutama dalam implementasinya di lapangan.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum pendidikan/pembelajaran untuk jenjang pendidikan dari mulai Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah, dalam konteks sistem pendidikan di sekolah, kurikulum 2013 merupakan perbaikan/perubahan dalam standar isi yang berimplikasi pada standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Meskipun demikian dalam implementasinya jelas perubahan perlu dilakukan dalam hal standar lainnya, terutama dalam kompetensi Tenaga Pendidik, karena kurikulum bukan sekedar teks, tapi juga konteks, dimana Guru akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaannya.

Meningkatkan kualitas Guru menjadi program yang harus selalu dilakukan. Guru Profesional akan selalu menerima perubahan dengan lapang dada dan senang hati menuju kualitas pelaksanaan profesinya. Guru selalu siap menerima bimbingan baik oleh teman sejawat, kepala sekolah maupun pengawas dalam satuan pendidikan.

Kepala Madrasah sebagai pimpinan di sebuah lembaga pendidikan  mempunyai tanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran dalam pencapaian visi, misi dan tujuan madrasah. Kegiatan supervisi pembelajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pengawasan/supervisi dilaksanakan oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama.

Pelaksanaan kurikulum termasuk kurikulum 2013 keberhasilannya amat ditentukan oleh bagaimana kepala sekolah menjalankan kepemimpinan instruksional dengan supervisi sebagai instrumen utama dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran dengan kurikulum yang berlaku. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.

2. Supervisi Kepala Sekolah
Dilihat dari sudut pandang etimologi supervisi berasal dari kata super dan vision yang masing-masing kata itu berarti atas dan melihat. Jadi secara etimologis,
supervisi adalah melihat dari atas. Pengertian itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi dimana yang melihat berkedudukan lebih tinggi dari pada yang dilihat. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan supervisi dilakukan oleh atasan kepada bawahan.

Pelaksanaan supervisi atau pengawasan di setiap organisasi memiliki peran yang cukup penting. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervisi bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata - mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Supervisi dilakukan di setiap lini organisasi, termasuk organisasi di dalam ranah pendidikan, salah satunya adalah sekolah/madrasah.
Kepala Madrasah sebagai pimpinan di madrasah menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan. Kompetensi yang harus dimiliki Kepala Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan dan kompetensi sosial. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 menetapkan kompetensi supervisi kepala madrasah meliputi :
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan supervisi yang tepat;
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Sahertian (2008) mengatakan bahwa supervisi adalah bantuan yang diberikan untuk memperbaiki situasi belajar mengajar yang  lebih baik. Dijelaskan bahwa situasi belajar mengajar di sekolah akan lebih baik tergantung pada keterampilan supervisor sebagai pemimpin. Kepala Madrasah merupakan pimpinan di dalam lingkungan Madarsah. Dimana seorang kepala madrasah memiliki peran strategis dalam memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulir guru-guru kearah usaha mempertahankan suasana belajar mengajar yang lebih baik. Pelaksanaan proses pembelajaran di kelas tidak selamanya memberikan hasil yang sesuai dengan yang diinginkan, ada saja kekurangan dan kelemahan yang dijumpai dalam proses pembelajaran, maka untuk memperbaiki kondisi demikian peran supervisi pendidikan menjadi sangat penting untuk dilaksanakan.
Pelaksanaan supervisi bukan untuk mencari kesalahan guru tetapi pelaksanaan supervisi pada dasarnya adalah proses pemberian layanan bantuan kepada guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang dilakukan guru dan meningkatkan kualitas hasil belajar. Supervisi bukanlah kegiatan sesaat seperti inspeksi, tetapi merupakan kegiatan yang kontinu dan berkesinambungan sehingga guru-guru selalu berkembang dalam mengerjakan tugas dan mampu memecahkan berbagai masalah pendidikan dan pengajaran secara efektif dan efisien.

Tujuan Supervisi Kepala Madrasah
Adapun tujuan dari supervisi pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
2. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
3. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan berhasil secara optimal.
4. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan, serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.

Kepala madrasah sebagai supervisor dituntut untuk pandai berkomunikasi intim dalam rangka menggali data dari guru dan siswa, meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolah sehingga tujuan-tujuan pendidikan di sekolah itu semaksimal mungkin dapat tercapai. Kepala madrasah di samping sebagai administrator yang pandai mengatur dan bertanggung jawab tentang kelancaran jalannya proses belajar mengajar, ia juga harus pandai dalam menjalankan tugasnya sebagai supervisor.

Menurut Sahertian (2008) ada beberapa prinsip supervisi yang perlu dijadikan acuan bagi kepala madrasah yaitu sebagai berikut:
a. Ilmiah (Objrktif, berdasarkan kenyataan/realita atas dasar data dan fakta, terencana,kontinue dan sistematis)
b. Demokratis (akrab, hangat, menjunjung tinggi martabat guru, kesejawatan/kemitraan)
c. Kerja sama (sharing idea, sharing of experience, motivasi tumbuh bersama)
d. Konstruktif dan kreatif (memotivasi, suasana menyenangkan, menumbuhkan kreativitas, tidak menakutkan/menegangkan)
Efektifitas dari fungsi dan tanggung jawab kepala madrasah sebagai supervisor ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah itu sendiri dalam mensinergikan seluruh personal yang ada di dalam madrasah tersebut.

3. Kurikulum 2013
Secara harfiah kurikulum diartikan sebagai jalan yang harus ditempuh, dalam konteks pendidikan kurikulum sering diartikan sebagai  sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tingkat tertentu (sempit); seluruh usaha untuk merangsang peserta didik belajar, baik di dalam kelas, dilingkungan lembaga pendidikan, maupun di luar lembaga pendidikan (luas), sementara itu makna Kurikulum menurut Undang-undang No 20 tahun 2003 ”adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Di Indonesia perubahan atau penggantian Kurikulum secara popular umumnya di dasarkan pada dua hal yaitu substansi kurikulum seperti KBK dan KTSP serta kurun waktu dimana kurikulum ditetapkan seperti kurikulum 2013. Untuk kurikulum 2013 secara filosofisnya memang tidak beda dengan KBK dan KTSP yang mengacu pada faham konstruktivisme dengan pendekatan pembelajaran SCL (Student Centered Learning).

Secara fundamental kurikulum 2013 hanya ingin mengubah orientasi pembelajaran dari yang selalu mengukur kemampuan akademis siswa (kognitif) menjadi berorientasi pada pengembangan sikap dan keterampilan dasar. Terlepas dari perubahan Bidang dan Materi Pelajaran serta perubahan waktu, esensi kurikulum dalam aspek tujuan makro pendidikan serta aspek yang ingin diwujudkan dalam hasil belajar dan kompetensi lulusan tidak banyak berubah (hampir tidak berubah), hanya dalam  pendekatan substantif ada pengembangan yaitu pendekatan scientific, yang sebenarnya sudah menjadi cara ilmiah yang umum dalam penalaran ilmiah. Secara umum penalaran ilmiah secara dikotomi ada dua yaitu induktif dan deduktif, penalaran induktif berawal dari fakta bergerak ke generalisasi/teori, sedangkan penalaran deduktif berawal dari kaidah umum/generalisasi/teori untuk kemudian bergerak ke fakta/hal particular.

Dalam kurikulum 2013 pendekatan ilmiah mengedepankan pendekatan induktif yang dalam konteks penalaran dimulai dari hal-hal spesifik kemudian bergerak ke hal-hal umum, ini sudah tentu memerlukan kesiapan pada peserta didik dalam mengikuti alur tersebut, penalaran ini sebenarnya hanya mungkin kalau peserta didik sudah punya kemampuan berfikir abstrak yang secara sederhana usia peserta didik harus menjadi pembatas dalam mengimplementasikannya, jadi tidak semua peserta didik dalam jenjang pendidikan siap untuk melakukannya, secara umum siswa SD/MI awal pasti akan mengalami kesulitan untuk itu, bahkan mungkin juga para Guru masih perlu untuk mendalami dan melatih penalaran induktif, sebab keberhasilannya bukan sekedar menghadapkan siswa pada kenyataan atau fakta atau masalah yang dihadapi, melainkan memerlukan kemampuan  untuk mengkordinasikan hal tersebut ke dalam suatu konsep yang abstrak, sebagaimana terlihat dari tahapan pendekatan ilmiah sebagaimana dikemukakan dalam Panduan dari Kemendikbud (2013)

Dengan melihat pemaknaan pendekatan scientific dalam kurikulum 2013, nampak bahwa ilmu dipandang sebagai proses abstraksi dan bukan proses verifikasi, padahal metode ilmiah merupakan upaya untuk menjadikan kedua cara penalaran sebagai bagian dari kegiatan dan sumber ilmu sebagai terlihat dalam proses penelitian, pada tahap awal penelitian memerlukan pemahaman akan teori-teori yang bersifat abstraksi dari fakta melalui berbagai proses reduksi, pengamatan tanpa kerangka penalaran deduktif hanya akan melahirkan pemahaman akan berbagai kenyataan yang berserakan, dan bila itu terjadi bukannya kebenaran ilmu yang diperoleh namun subjektivitas pengamat yang muncul dan ini akan membuat fungsi ilmu jadi kurang atau bahkan tidak bermakna.

4. Peran Supervisi Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013
Supervisi merupakan satu hal (pekerjaan) yang mudah dalam teori tetapi tidak dalam pelaksanaannya. Untuk melaksanakan supervisi dengan baik diperlukan kualitas tertentu dari kepala madrasah baik kualitas dari aspek profesional, personal maupun sosial. Secara professional kepala madrasah harus mampu memberi contoh dalam menyusun perangkat pembelajaran (Silabus dan RPP, dll) dan bagaimana mengajar yang baik kepada guru-guru. Secara personal kepala madrasah harus memiliki kepribadian yang baik (akhlakul karimah), ia adalah sosok yang amanah, jujur (transparan), adil, tawadhuk (tidak angkuh atau sombong) dan memiliki empati (kemampuan merasakan apa yang dialami orang-orang disektarnya). Secara sosial kepala madrasah harus memiliki kemampuan beradaptasi, berhubungan yang harmonis baik dengan guru, karyawan, wali murid dan murid itu sendiri. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah ia mampu berkomunikasi (kumunikatif) dengan baik dengan lawan bicaranya.

Supervisi tidak akan berhasil jika kepala madrasah secara professional tidak mampu menjadi contoh, secara personal tidak simpatik dan secara sosial tidak mampu berkomunikasi dengan baik atau tidak mampu menjalin hubungan yang baik dengan staf dan guru.
Model Kepemimpinan Kepala Madrasah memiliki peran yang sangat penting untuk memberi tekanan pada kompetensi supervisi kepala madrasah dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai supervisor, hal ini tidak lain karena pelaksanaan kurikulum termasuk kurikulum 2013 keberhasilannya amat ditentukan oleh bagaimana kepala madrasah menjalankan kepemimpinan instruksional dengan supervisi sebagai instrumen utama dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran dengan kurikulum yang berlaku. Dalam kaitan ini diperlukan kemampuan substantif tentang kurikulum 2013 dan kemampuan prosedural dalam melaksanakan supervisi. Kemampuan substantif merupakan kemampuan utama untuk menjadikan pelaksanaan kurikulum 2013 sesuai dengan ideal kurikulum atau paling tidak formal kurikulum, dengan upaya terus menerus untuk makin mendekatinya, atau paling tidak terus mendekatinya, dan kemampuan prosedural dimaksudkan untuk menjadikan supervisi sebagai bagian dalam mendorong kurikulum yang dipersepsi makin sinkron dengan apa yang seharusnya serta menjadikan pengalaman belajar siswa sesuai dengan tujuan dari kurikulum 2013 (experienced curriculum).

Pemahaman yang tuntas akan kurikulum 2013 baik secara ideal maupun formal akan menentukan bagaimana level kurikulum lainnya bisa berjalan, dalam konteks keterlaksanaannya peran penjelasan dan pengarahan serta penyelarasan menjadi amat penting agar implementasi kurikulum 2013 dapat berproses sesuai dengan yang diharapkan serta dapat menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh kurikulum 2013. Tanpa itu maka sebenarnya kurikulum 2013 hanya akan menjadi dokumen yang mati, tanpa dilaksanakan oleh guru sebagai living curriculum serta tanpa disupervisi secara faktual akurat oleh kepala madrasah. Sudah barang tentu, melihat kondisi seperti ini dibutuhkan strategi pengembangan mutu guru madrasah secara terencana, terukur dan terarah, sebab kalau tidak, akan berdampak terhadap pencapaian mutu, relevansi dan citra madrasah ke depan.

5. Penutup
Pelaksanaan kurikulum termasuk kurikulum 2013 keberhasilannya amat ditentukan oleh bagaimana kepala sekolah menjalankan kepemimpinan instruksional dengan supervisi sebagai instrumen utama dalam menjamin terlaksananya proses pembelajaran dengan kurikulum yang berlaku. Dalam kaitan ini diperlukan kemampuan substantif tentang kurikulum 2013 dan kemampuan prosedural dalam melaksanakan supervisi. Sebagai supervisor seorang kepala sekolah harus dapat melihat sesuatu secara objektif dan analitis. Supervisi dilakukan bukan untuk “memojokkan atau menyudutkan” guru yang disupervisi. Supervisi dilakukan untuk membantu guru baik dalam menentukan pendekatan pembelajaran yang akan digunakan maupun dalam pelaksanaan dan tindak lanjutnya yang dilakukan baik secara individu maupun kolektif. Supervisi dilakukan dalam rangka pembinaan agar semua guru yang menjadi mitranya dalam sekolah atau madrasah tersebut dapat menjadi guru yang kompeten.


Daftar Pustaka

Purwanto, Ngalim. 2004. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E, 2005. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Dalam konteks menyukseskan MBS dan KBK. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E, 2005. Menjadi Guru Profesional. Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Depdiknas, 2007. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007, Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Jakarta: Depdiknas.
Sahertian, Piet A, 2008, Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta
Pidarta, Made,  2009. Supervisi Pendidikan Konstekstual, Jakarta, Rineka Cipta
Materi Diklat Kurikulum 2013, Kemendikbud
Kemenag, 2014. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Tentang Kepala Madrasah. Jakarta: Kemenag


Post a Comment